website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 7:46:53 WIB

Hadi Pranoto “Akui Dirjen Pembohong”

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Dirjen pembohong, itulah yang dilontarkan dengan berat hati oleh Pengamat Politik dan Praktisi Hukum Dr Hadi Pranoto SH MH. Lalu siapa yang dimaksud ? Ialah (DJKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

Hadi mengatakan” ketidak rela’an dirinya atas praktik kebohongan yang dilakukan DJKN, bukan tanpa sebab. Dirinya selaku pendukung,anggota tim kampanye daerah Jawa’Timur 2019 untuk pemenangan Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden KH Maruf Amin.

Saya merasa dirantai dan dibutakan mata hati saya “cetus Hadi. Jadi terus terang saya tidak rela jika pembantu Presiden dalam hal ini (DJKN) Kementerian Keuangan bekerja serampangan tidak proporsional dan profesional sehingga banyak unsur bermakna kebohongan yang dapat merusak Citra Kepala Negara serta Bangsa dalam menjalankan amanah.

Melanjutkan ucapannya” Hadi, memaparkan,apa sebenarnya praktik DJKN yang begitu membuatnya murka. Lalu iapun menjelaskan” Kebohongan DJKN bermula dari surat yang dikeluarkan DJKN dengan nomor: S_2/KN/KN.8/2021.Tanggal 22-Oktober-2021. Perihal tanggapan surat yang berbunyi:

“Kami tegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menghapus aset BMN tanah yang terletak di jalan Bogowonto Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo kota Surabaya.Dan saat ini BMN tersebut dalam penguasaan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan segi TNI AL.

Baca juga:  Polisi Bisnis "Sudut Pandang Hadi Pranoto" dalam Kanal Hispran

Hadi menilai menurut keyakinannya, “Kebohongan yang pertama ialah adanya kata – kata yang disebut, TIDAK ADA ALASAN UNTUK MENGHAPUS BARANG MILIK NEGARA, padahal pandangan Hadi, alasan untuk menghapus BMN itu diatur dengan jelas dalam PERMEN Keuangan tentang tatacara pelaksanaan pengunaan pemanfaatan penghapusan dan pemindahtanganan” BMN junto LAMPIRAN VI PERMEN KEUANGAN dengan nomor yang bersangkutan.

Temuan Hadi dalam kebohongan kedua “adanya sikap se-mena – mena serta tidak mencerminkan warga Negara Indonesia yang baik. Karena sebagai WNI pejabat DJKN tidak menjunjung hukum.
Sebagaimana telah diamanatkan oleh konstitusi NKRI yakni seperti apa yang ada dalam bunyi surat” DJKN tidak menjunjung putusan badan atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga Yudikatif,serta putusan Mahkamah Agung RI nomor: 168K/tun/1997 tanggal 10 Agustus 1999. junto PMA.147PK/tun/2018.Tanggal 11 Oktober 2018. secara tertulis menyatakan BATAL Sertifikat Hak Pakai nomor: 43 Kelurahan Darmo tanggal 21Desember 1994. Atas nama DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN segi TNI AL.

Kebohongan selanjutnya (3) adalah DJKN tidak menjunjung keputusan administrasi pemerintahan,dan (DJKN) tidak menjunjung badan atau pejabat pemerintahan yang menjalankan fungsi lembaga eksekutif segi Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Kantor Pertanahan yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor : 006/Kelurahan Darmo serta SHP 007/Kelurahan Darmo. Yang secara tegas mengartikan bahwa Pemerintah RI telah memberikan Hak Guna Properti kepada PT Laksana Budaya dengan tujuan untuk dikembangkan serta dibangun.

Baca juga:  Jauhilah Ghibah dan Saling Fitnah di Tahun Politik

Kebohongan (4) ” Dikarenakan DJKN mencatat pada pembukuannya (mencatat SHP orang lain kepada daftar milik negara) padahal yang dicatatnya itu bukan merupakan barang milik negara melainkan SHP PT Laksana Budaya.

Kebohongan (5) ” Karena lahirnya sebuah produk Undang – undang nomor 11tahun 2020 tentang cipta kerja, khususnya perubahan undang-undang pasal 53 Adminitrasi pemerintahan,” yang membawa perubahan konsep fiktif positif dengan tanda kutip ” perubahan tersebut merubah sifat SEMU ( Konsep Bayangan) yang dalam prosesnya masih melibatkan pengadilan tata usaha Negara” akan keputusan permohonan dianggap dikabulkan (itu) perlu adanya peran serta PTUN untuk mewajibkan kepada pejabat pemerintahan agar dapat menerbitkan keputusan (tindakan). Menjadi konsep fiktif positif yang bersifat mutlak dan tidak lagi memerlukan peran PTUN lagi melainkan status dianggap dikabulkannya tindakan tersebut langsung bersifat mutlak oleh pejabat bersangkutan.

Dengan demikian menurut hukum, Hadi menyoalkan telah terhapus serta telah dihapus pula aset tanah eks yang dikuasai TNI AL dari daftar BMN atas tanah berkedudukan dijalan Bogowonto Surabaya yang merupakan tanah milik PT Laksana Budaya.

Baca juga:  Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim "Pengkhianat"

Masih dalam sorotan kebohongan yang ke (6).Selaku pejabat pemerintahan. Hadi menyayangkan” DJKN tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan aturan perundangan, kebijakan, serta asas – asas umum pemerintahan yang baik. sebagaimana DJKN tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya tindakan DJKN dapat disamakan dengan kolonial Belanda pada era nya dengan banyak menguasai akan kekuasaannya tanpa mengoreksi hak kemerdekaan,perikemanusiaan dan keadilan.

Untuk itu Hadi mengaku ” saya masih berharap akan dapat balasan surat permasalahan saya pada Kepala Negara Presiden Joko Widodo. Kiranya beliau mengoreksi segenap jajaran bawahannya untuk benar benar melaksanakan apa yang telah diprogramkan serta mempunyai pembukuan dengan data yang otentik benar adanya. Jangan pembukuan kaleng – kaleng bisa – bisa daerah daerah yang rawan dicaplok semua dikuasai kan enggak beres namanya,” seronok Hadi.

Utamanya jangan terulang kasus- kasus sengketa dengan kekuasaan seperti yang klien saya rasakan di Surabaya. Ini ibarat belati kurang diasah tumpul dan berkarat. “Ya sama seperti helm baja.Sindir Hadi.
(okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait