website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 20:41:18 WIB

Jaksa Kejar Terpidana Kasus Pajak Setelah Memberikan Kesaksian di PN Jakpus

Jakarta | detikNews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menangkap Leo Diswanto Aldonny Sumbayak, terpidana dalam kasus perpajakan. Leo ditangkap setelah memberikan kesaksian sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

Menurut Kajari Jakpus, Hari Wibowo, yang diungkapkan melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel, pada Selasa (13/6/2023), “Penuntut Umum memanggil Terpidana untuk menjadi saksi dalam perkara Pajak atas nama Toni Budiman dan Terpidana pada hadir pada hari Senin, 12 Juni 2023, dan sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah memberikan kesaksian, Tim eksekutor langsung menangkap Terpidana untuk dilakukan eksekusi badan.”

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (inkrah). Leo akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat Rp 317.398.145.750,00 = Rp 634.796.291.500,00 (miliar) atau dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Setelah ditangkap, Leo langsung dieksekusi dan ditahan di Rutan Salemna untuk menjalani hukumannya.

Baca juga:  Upaya Percepatan Penanganan Sampah, Komisi C DPRD Depok Tinjau TPA Cipayung

“Jaksa eksekutor memasukkan Terpidana Leo Siswanto Aldonny AS alias Leo Siswanto ke Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara, dan terhadap denda dan biaya perkara, Jaksa Eksekutor akan melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Leo Siswanto divonis bebas oleh PN Jakpus berdasarkan putusan tanggal 14 Desember 2021. Namun, putusan tersebut diubah oleh Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa mengajukan upaya kasasi. Leo Siswanto akhirnya divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat Rp 317.398.145.750,00 = Rp 634.796.291.500,00 (miliar) atau dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung.

Baca juga:  Kadiskes Ungkap 4 Faktor Pengaruh Derajat Kesehatan, Ini Kecamatan Tertinggi Angka Kematian Pada Bayi

Ketika jaksa ingin melaksanakan putusan tersebut, Leo tidak ada di tempat ketika dicari di rumahnya di Lampung. Namun, akhirnya Leo dipanggil oleh jaksa untuk menjadi saksi di sidang dan ditangkap setelah memberikan kesaksiannya.

Kasus ini bermula ketika Leo Siswanto, selaku Direktur PT Uniflora Prima, bersama dengan Tony Budiman sebagai salah satu pihak Beneficial Owner (BO) Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan Setiadi), Irwan Sudjono Pemilik PT Uniflora Prima, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan antara tahun

Baca juga:  Brigjen Purnawirawan TNI Yus Dijerat Kejagung Kembali sebagai Tersangka Korupsi

2014 dan 2015. Hal ini didasarkan pada Akta Perubahan Perusahaan PT Uniflora Prima Nomor 5 tanggal 13 Desember 2010, dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, Nomor 12 tanggal 29 Oktober 2013 Notaris Darmaharto, yang menyatakan bahwa terdakwa Tony Budiman dan Irwan Sudjono adalah pemegang kuasa menjual pengalihan/penjualan aset dari PT Uniflora Prima kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait