website statistics
30.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 11:25:53 WIB

JPKP Koordinasi dan klarifikasi kepada Kakanwil Kemenkumham Lampung 

Reporter: Okik

Lampung | detikNews – Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Maret Samuel Sueken, “menjelaskan Sabtu 28-5-2022.Penanganan permasalahan hak asasi manusia terkait Masyarakat yang tinggal di tanah Register 45 Mesuji Lampung. Bahwa tonggak sejarah baru kembali kita torehkan atas dugaan terjadinya PELANGGARAN HAM yang dialami oleh ribuan masyarakat Mesuji yang mendiami Tanah Register 45.

Puluhan tahun hak dasar warga negara ribuan masyarakat ini hilang bahkan mungkin sengaja dihilangkan oleh oknum jahat. Hak hidup berupa identitas saja mereka tidak jelas sehingga fasilitas yang sudah disediakan negara tidak pernah mereka nikmati.

Bagi mereka tidak ada PKH, BANSOS, BNT/BLT, BPJS PBI dan bantuan lainnya.Berkat pemerintahan Presiden Joko Widodo, harapan baru itu terlahir. Tidak tanggung-tanggung ada10 Institusi Negara akan duduk bersama dengan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) membahas permasalahan ini pada Kamis, 2 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM (Lantai 3), Kementerian Hukum dan HAM RI, JI. H.R. Rasuna Said Kav. 4-5, Kuningan, Jakarta Selatan

Permasalahan yang akan di disampaikan oleh Penyampai Komunikasi (PK) yakni Sdr. Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui surat pengaduan dengan Nomor Surat 134/DPP-JPKP/VI/2021 menginformasikan permasalahan yang dialami oleh ribuan masyarakat yang hidup + 30 (tiga puluh) tahun lamanya di Tanah Register 45 Mesuji Lampung dengan HGU Nomor 93/KPTS/1997 a.n PT. Silva Inhutani Lampung yang pada saat itu terlantar dan mendapatkan izin Bupati pada masa tersebut untuk digarap sebagai lahan kehidupan, antara lain :

Baca juga:  Kelompok Penyanyi Jalanan Bandung Menyajikan Karya Unik dalam Album Langkah di Pelataran

Sejak tahun 1997 masyarakat tidak memiliki KTP karena tidak diterbitkan oleh pemerintah; Masyarakat tidak mendapatkan pelayanan Kesehatan, tidak mendapatkan pelayanan ekonomi, sosial, dan politik, tidak mendapatkan layanan listrik/PLN – serta pendidikan yang legal (selama ini harus menginduk ke desa tetangga). Masyarakat secara kolektif sudah berusaha dan berkoordinasi sejak Kabupaten Tulang Bawang hingga pemekeran Kabupaten Mesuji namun belum juga mendapatkan hak-hak sebagai WNI. Akibatnya hampir setiap tahun masyarakat berpotensi menjadi korban konflik horizontal yang berkepanjang seperti yang terjadi pada tahun 2010 , telah terjadi bentrok di register 45 menewaskan 1 (satu) orang dan 5 (lima) orang luka-luka.

Tahun 2011 bentrok di kelompok tani tugu roda mengakibatkan 1 (satu) orang tewas dan 1 (satu) orang luka-luka.

Tahun 2012 bentrok di Kelompok Tani Mekar Jaya Register 45 hingga 1 (satu) orang warga harus kehilangan lengan kanannya.Tahun 2013 bentrok mengakibatkan 1 (satu) orang tewas disebabkan luka tembak, dan di tahun ini juga terjadi konflik antarsuku dengan 1 (satu) orang mengalami luka bacok.

Tahun 2014, 1 (satu) orang di Kelompok Tani Marga Kaya tewas akibat ditembak dan di 1 (satu) orang mengalami luka bacok di Sido Rukun.

Tahun 2015 bentrok 2 (dua) kelompok di Balin Jaya mengakibatkan 1 (satu) orang tewas dan 1 (satu) orang luka bacok.

Baca juga:  Pemerintah Pusat Siapkan Rp 800 Miliar untuk Memperbaiki 15 Ruas Jalan Rusak di Lampung atas Inisiatif Jokowi

Tahun 2016 seorang warga meninggal, 1 (satu) orang mengalami luka bacok, dan 1 (satu) luka tembak di Kelompok Tani Pelita Jaya Register 45.

Tahun 2017 warga Mesuji meninggal akibat berebut lahan dengan saudara sendiri.

Tahun 2018 bentrok antarsuku mengakibatkan 1 (satu) orang tewas.

Tahun 2019 3 (tiga) orang meninggal, 9 (Sembilan) luka-luka akibat bentrok 2 (dua) kelompok di wilayah Marga Jaya.

Masyarakat meminta dibentuk desa definitif atas permasalahan tersebut. Direktur Pelayanan Komunikasi masyarakat mengirimkan Surat Nomor HAM.2-HA.01.02-67 tanggal 13 April 2022 Hal Koordinasi dan klarifikasi kepada Kakanwil Kemenkumham Lampung dan telah mengirimkan Laporan Kegiatan Klarifikasi dan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Isi laporan tersebut berisi klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mesuji sebagai berikut:

Bahwa sebagian besar masyarakat yang bermukim dikawasan Register 45 bukanlah warga asli Mesuji akan tetapi sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang berasal dari luar Kabupaten Mesuji.Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak pernah melakukan diskriminasi kepada masyarakat dalam hal pemberian hak-hak warga negara yang dalam hal ini penerbitan Kartu Tanda Penduduk yang menyebabkan masyarakat tidak dapat menerima fasilitas dan bantuan dari Negara;

Dalam sistem administrasi kependudukan Kabupaten Mesuji, Desa-desa yang dimaksud dalam surat penyampai komunikasi tidak terdaftar dalam database, sehingga Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak bisa menerbitkan dokumen seperti yang dimaksud.

Baca juga:  Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menewaskan dua terduga teroris dalam insiden baku tembak di Lampung

Terkait pembentukan desa baru berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk membentuk desa baru harus memiliki Desa Induk paling sedikit berusia 5 (lima) tahun sejak dibentuk. Dalam hal ini wilayah Register 45 tidak memiliki Desa Induk seperti dimaksud didalamnya sehingga dalam proses pembentukan desa baru tidak dapat dipenuhi.

Untuk pelayanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya, Pemerintah kabupaten Mesuji tetap memberikan kepada seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan.Terkait dengan status lahan, Pemerintah Kabupaten Mesuji menyatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mesuji, karena kawasan register 45 merupakan hutan produksi yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Maret dengan tegas mengatakan” tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas terkait Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM masyarakat yang bermukim di Tanah Register 45. Adapun beberapa highlight yang perlu diklarifikasi, antara lain:

1. Masyarakat yang bermukim di Tanah Register 45 Mesuji Lampung

Berkaitan dengan Hak-Hak Sipil dan Politik

1. Latar belakang dan kronologi datangnya masyarakat ke Tanah Register 45 Mesuji Lampung.

2. Klarifikasi/ Informasi terkait adanya korban atas konflik di Tanah Register 45 Mesuji Lampung berkaitan dengan Hak Atas Rasa Aman.

3. Klarifikasi terkait masyarakat yang tidak memiliki identititas berupa KTP dan atau KK, serta AKTA lahir 4. Informasi terkait hak politik masyarakat. terangnya. (okik/JPKP)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait