website statistics
21.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 5:46:55 WIB

KAI: Pencabutan Syarat Vaksin untuk Perjalanan Kereta Api Menjadi Kenyataan

Jakarta | detikNews – PT KAI, perusahaan kereta api nasional Indonesia, telah mencabut persyaratan vaksin untuk perjalanan kereta api. Keputusan pencabutan persyaratan vaksin ini sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Bapak Muhadjir Effendy, terkait perjalanan kereta api.

“Selamat siang. Sesuai arahan yang diberikan Menko PMK, Bapak Muhadjir Effendy, dalam kunjungannya ke Madiun, Jawa Timur, pada Minggu, 16 April 2023, terkait persyaratan perjalanan kereta api, vaksinasi adalah tidak lagi menjadi prasyarat untuk naik kereta api,” kata KAI melalui akun Twitter resminya, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca juga:  Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Sebut, Perbaikan Sistem Pengelolaan Dana Pensiun Adalah Panggilan untuk Pembubaran BUMN Tanpa Kompetensi

Meski demikian, KAI tetap mengimbau calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi. KAI juga mengimbau penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

“Memakai masker, menjaga suhu tubuh di bawah 37,3°C, serta konsisten menjaga kebersihan dan pola hidup sehat,” tulis KAI.

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini sesuai dengan surat Kementerian Perhubungan, No. KA.201/1/1 Phb 2023, tanggal 17 April 2023, tentang Persyaratan Perjalanan Domestik Dengan Angkutan Kereta Api Dalam Rangka Kebijakan PPKM Pasca Pengangkatan . KAI menyatakan penumpang yang tidak sehat harus mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.

Baca juga:  MDBP Melaksanakan Kunjungan Kerja di UPT Pelabuhan Donggala Provinsi Sulteng

Sebelumnya, persyaratan vaksinasi wajib untuk perjalanan kereta api masih diberlakukan selama libur Idul Fitri 2023. Penumpang berusia 18 tahun ke atas diharuskan menerima dosis ketiga atau suntikan penguat.

Penumpang berusia 13-17 tahun diharuskan menerima dosis kedua, termasuk penumpang berusia 6-12 tahun. KAI meminta surat pembebasan dari Puskesmas bagi penumpang yang belum divaksin.

Baca juga:  Dishub DKI Jakarta Memberikan Penjelasan Terkait Perubahan Fungsi Trotoar di Simpang Santa Menjadi Jalan Raya untuk Mengurai Kemacetan

Berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya penumpang berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari vaksinasi. Penumpang anak-anak hanya diwajibkan didampingi oleh orang dewasa.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait