website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 15:36:19 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik: Luhut Binsar Pandjaitan Kecewa dan Geleng Kepala Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Video YouTube

Jakarta | detikNews -Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kekecewaannya atas video YouTube yang diunggah Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!” (“Tuan Luhut di belakang Operasi Ekonomi-Militer di Intan Jaya!! Jenderal BIN juga terlibat!!”). Luhut geleng-geleng kepala mendengar pernyataan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam video tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023. Haris Azhar dan Fatia menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Awalnya, JPU menyatakan Luhut diperlihatkan video oleh Singgih Widiyastono, Asisten Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Usai menonton video tersebut, Luhut mengungkapkan kekecewaannya dan merasa reputasi serta kehormatannya diserang.

Baca juga:  RW 09 Cipayung Jaya Berubah Menjadi Kampung Pintar Ramah Keluarga dengan Icon Pepaya

“Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala dan tampak emosi saat mengatakan kepada saksi Singgih Widyastono ‘ini keterlaluan. Pernyataan Luhut tentang kegiatan pertambangan di Papua tendensius, salah, dan sangat menyakitkan hati saya,'” kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Luhut pun keberatan disebut sebagai “tuan”. Jaksa menganggap istilah “tuan” memiliki konotasi negatif, karena artinya tuan, raja, penguasa tertinggi, dengan koneksi langsung atau tidak langsung.

JPU menyatakan Luhut telah melayangkan teguran hukum kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kekecewaannya. Peringatan itu dikirim dua kali.

“Saksi Luhut Pandjaitan memberi kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty untuk meminta maaf, namun teguran itu tidak diindahkan karena berbagai alasan,” ujar JPU.

Baca juga:  Puan Maharani, Presiden AIPA, Menjadi Wakil Parlemen ASEAN di KTT ke-42 dan Menyampaikan Pesan AIPA

“Belakangan saksi Luhut Pandjaitan memberikan teguran kedua dan terakhir, namun Haris Azhar dan Fatia tidak menanggapi dengan berbagai alasan,” tambah jaksa.

Karena teguran hukum tidak ditanggapi, Luhut melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus ini dibawa ke pengadilan.

Jaksa menuduh Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut merasa reputasinya dicemarkan akibat pernyataan Fatia dalam video YouTube Haris Azhar. Apa kata Fatia?

Pernyataan Luhut tersebut merupakan percakapan antara Fatia dan Haris dalam video berdurasi 26 menit 51 detik. Dari menit 14:23 hingga menit 14:33, Fatia mengatakan sebagai berikut:

Baca juga:  Ormawa FT Unimal, Serahkan 40 Lusin Buku dan Alat Tulis Lainnya Pada MTQ Ke VII Gampong Keutapang LB

Fatia: Nah, kami juga tahu bahwa Grup Toba Sejahtera memiliki saham yang dimiliki oleh salah satu pejabat kami.

Haris: Siapa?

Fatia: Namanya Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris: LBP tuan. Tuhan.

Fatia: Tuan Luhut.

Haris: Oke.

Fatia: Jadi Luhut bisa dikatakan terlibat dalam kegiatan pertambangan yang terjadi di Papua saat ini.

Kemudian, dari menit 18.00 hingga menit 21.00, Fatia menyebut Luhut sebagai penjahat, sebagai berikut:

Fatia: Iya, dan lucunya gan, dari sekian orang yang ada di lingkaran ini, mereka juga bagian dari tim pemenangan Jokowi di tahun 2015.

Haris: ya, kalau Luhut jelas.

….. dll

Haris: Oke, eee.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait