website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 2:09:29 WIB

Ketua RW di Pluit Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan, Namun Tidak Ditahan oleh Polisi

Jakarta | detikNews – Kepolisian telah menetapkan ST (72), yang menjabat sebagai Ketua RW di Kelurahan Pluit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pegawai kelurahan berinisial RI. ST dianggap melakukan pelecehan seksual secara nonfisik terhadap RI. Meskipun sudah berstatus tersangka, ST tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

AKP Marotul Aeni, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa ST hanya dipanggil untuk dimintai keterangan dan tidak ditahan atau ditangkap. ST telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 dengan dasar Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini berfokus pada pelecehan seksual nonfisik dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sehingga pihak kepolisian tidak dapat menahan ST.

Baca juga:  Operasi Penindakan di Kampung Bahari Jakut: Polisi Sita Bong dan Temukan Senjata

Perwakilan hukum ST, Daniel Torino Voll, memberikan penjelasan mengenai awal mula tuduhan pelecehan. Menurutnya, tuduhan bermula dari permintaan jabatan untuk mengelola keuangan RW 06 kepada ST. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh ST karena dianggap melanggar aturan tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurusan kelembagaan RW 06. Daniel menuding RI, yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), tetap memaksa untuk mendapatkan jabatan tersebut, meskipun ditolak.

Baca juga:  Pameran UMKM Kota Tangerang di Bandara Soetta, Wali Kota Mendorong Peningkatan Kualitas Produk

Daniel juga menduga bahwa RI memiliki kekecewaan terhadap penolakan tersebut dan berusaha untuk menjatuhkan ST. Dia mengatakan bahwa RI merencanakan penjebakan pelecehan nonfisik dengan memanfaatkan keakraban pertemanan selama 6 tahun.

Sebelumnya, RI yang merupakan pegawai kelurahan dan anggota LMK, melaporkan bahwa ST telah melakukan pelecehan verbal kepadanya saat membahas program perbaikan jalan. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih aktif dalam jabatannya sebagai Ketua RW.

Baca juga:  May Day 2023 di Kota Bandung: Kegiatan Positif sebagai Bagian dari Momentum Kebersamaan Antara Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah

Kuasa hukum korban, Steven Gono, menjelaskan bahwa pelecehan ini pertama kali terjadi pada Juni 2022 ketika ST menelepon RI terkait program perbaikan jalan. Meskipun RI mengalihkan pembicaraan, pelaku tetap melakukan pelecehan verbal berulang kali, yang akhirnya melatarbelakangi laporan ke polisi.

Penting untuk menangani kasus ini dengan cermat dan adil, memperhatikan semua bukti dan kesaksian yang ada, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait