website statistics
28.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 12:59:07 WIB

Kompolnas Mendesak Polri untuk Memecat Aipda M: Membersihkan dari Buah Busuk yang Harus Dibuang!

Jakarta | detikNews – Aipda M, seorang anggota kepolisian, telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penjualan ginjal ke Kamboja. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keprihatinannya atas kehadiran oknum anggota Polri dalam kasus tersebut dan mendesak agar tindakan tegas diambil untuk menangani masalah ini.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana. Aipda M harus diproses secara pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga, karena sebagai aparat kepolisian, seharusnya dia menegakkan hukum, bukan menghalangi proses hukum.

Baca juga:  Tradisi Ngubek Empang: Keharmonisan Budaya Betawi yang Menghiasi Lebaran Depok

Tindakan hukuman pidana saja tidak cukup bagi Kompolnas. Mereka juga mendesak agar Aipda M segera diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Polri. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain proses pidana dan pemecatan, Kompolnas juga mendorong agar Aipda M diproses sesuai dengan kode etik profesi kepolisian dan dikenai sanksi pemecatan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan oknum-oknum yang merusak reputasi kepolisian dan memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga.

Baca juga:  Langkah Penegakan Hukum: Polisi Akan Mengecek Ibu yang Diduga Menyiram Bayi dengan Air Panas di Daerah Bogor

Kasus TPPO yang melibatkan penjualan ginjal ke Kamboja juga menyeret oknum dari instansi Imigrasi. Keduanya, termasuk Aipda M, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari sindikat TPPO. Meskipun keduanya tidak terlibat langsung dalam praktik penjualan ginjal, Aipda M diduga membantu tersangka kabur dan menghilangkan jejak sindikat, sementara oknum Imigrasi diduga menyalahi wewenang dengan meloloskan tersangka dan korban ke Kamboja.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengonfirmasi keberadaan dua oknum dari instansi Polri yang terlibat dalam kasus ini. Keduanya saat ini ditahan bersama 10 tersangka lainnya.

Baca juga:  Inovasi Baru...!!! Managemen PTPN - III Kebun Sei Dadap Berikan Edukasi Pembuatan Pakan Ternak Ikan Dari Gulma Keladi Jengkal

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Semua oknum, termasuk anggota kepolisian dan instansi lainnya, yang terlibat dalam tindak pidana harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan diberikan sanksi yang setimpal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Instansi terkait harus memastikan perekrutan, pelatihan, dan pengawasan ketat agar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak dapat mencemarkan nama baik institusi yang mereka wakili. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait