website statistics
23.4 C
Indonesia
Tue, 7 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Tuesday, 7 May 2024 | 6:58:35 WIB

Konflik Megaproyek, Perseteruan Pengembang di Mangkuluhur City Jakarta

Jakarta | detikNews – Kasus perselisihan antara PT. Prabu Budi Mulia yang di wakili oleh “Harjanto Suwardono” dan PT. Kencana Graha Optima yang diwakili oleh “Tn Harry Gunawan HO” yang dikutip dari direktori putusan Pengadilan Jakarta Selatan, mengenai pembangunan apartemen di kawasan Mangkuluhur City Jakarta telah menjadi sorotan utama dalam dunia bisnis properti di Indonesia.

Dilansir voa.co.id, dua perusahaan raksasa ini awalnya bersepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan proyek apartemen di kawasan tersebut pada tahun 2011. Namun, seiring berjalannya waktu, konflik mulai muncul ketika PT. Kencana Graha Optima melakukan tindakan yang dianggap melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Perjanjian antara kedua perusahaan pada tahun 2011 menetapkan bahwa PT. Prabu Budi Mulia akan menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan proyek apartemen, sementara PT. Kencana Graha Optima akan bertanggung jawab atas pembangunan dan pembiayaan dua gedung apartemen.

Namun, yang terjadi kemudian adalah PT. Kencana Graha Optima justru menambahkan pembangunan Hotel “Regent” di Tower A bersama podium dan fasilitas hotel yang tidak termasuk dalam perjanjian awal. Hal ini mengakibatkan perubahan total luas pembangunan dari Gedung Tower A menjadi lebih besar dari yang awalnya disepakati.

Baca juga:  Sekda Tegaskan Distribusi Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran secara Maksimal untuk Kesejahteraan Petani

“Apa yang sudah disepakati di dalam Akta Perjanjian Pembangunan Proyek Apartemen Mangkuluhur City No. 42 tanggal 19 Desember 2011 maupun akta perubahan No. 27 tanggal 23 Juli 2014, justru PT. Kencana Graha Optima tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati,” ujar Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (03/04/2024)

“PT. Kencana Graha Optima justru menambahkan pembangunan Hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan segala fasilitas hotel yang tidak ada di dalam perjanjian Akta tersebut yang mengakibatkan luasan dari Pembangunan Gedung Tower A berubah total menjadi lebih luas dari yang diperjanjikan,” sambungnya.

Berdasarkan hasil realisasi Pembangunan fisik di lapangan dan berdasarkan tabel denah lantai proyek apartemen berikut denah fisik bangunan yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan, di dapat fakta sebagai berikut :

Apartemen A seluas + 37.284,89 m2
Podium seluas + 3.979,11 m2
Hotel Regent seluas + 16.595,58 m2
Apartemen B seluas + 19.041,93 m2
————————————————- +
Total luas keseluruhan + 76.901,51 m2

Luas bangunan berdasarkan 214 PPJB yang telah diterima oleh PT. Prabu Budi Mulia apabila dijumlahkan luasnya adalah 18.578,10 m2.

Baca juga:  Breaking News: Teroris di Sunter Sudah Dipantau Intel Sejak Sebulan Terakhir

Menurutnya, jika mengacu pada Perjanjian, apabila terjadi perubahan terhadap penambahan ataupun pengurangan luas unit yang dibangun, disepakati pembagiannya yaitu PT. Prabu Budi Mulia mendapatkan hak bagian 1/3 dari luas total keseluruhan yang dibangun, sedangkan PT. Kencana Graha Optima mendapatkan hak bagian 2/3 dari luas total keseluruhan yang dibangun.

Maka PT. Prabu Budi Mulia masih mempunyai hak yang belum diserahkan dengan perhitungan pembagian hak yang diterima. PT. Prabu Budi Mulia seharusnya adalah 1/3 x 76.901,51 m2 = 25.633,84 m2, sedangkan yang baru diserahkan kepada PT. Prabu Budi Mulia seluas 18.578,10 m2, maka 25.633,84 m2 – 18.578,10 m2 = 7.055,83 m2, dengan demikian terdapat kekurangan luasan bangunan yang belum diserahkan PT. Kencana Graha Optima kepada PT. Prabu Budi Mulia seluas 7.055,83 m2.

“Jadi kekurangan luasan bangunan yang belum diserahkan PT. Kencana Graha Optima kepada PT. Prabu Budi Mulia seluas 7.055,83 m2. Terkait hal itu, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak tetapi karena tidak ada penyelesaian, maka pada tanggal 26 Januari 2023 PT. Prabu Budi Mulia akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel,” terangnya.

Baca juga:  65 Wakil Kota Bandung Siap Berjuang di Kompetisi STQH XVIII Wilayah Jabar

Dan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjutnya, PT. Kencana Graha Optima dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum untuk menyerahkan bagian luasan yang belum diserahkan kepada PT. Prabu Budi Mulia atau membayar kerugian sebesar Rp. 746.577.372.300 (tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah)

Dan PT. Kencana Graha Optima membayar keuntungan yang seharusnya didapat oleh PT. Prabu Budi Mulia sebesar Rp. 44.794.642.338. (empat puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 5 Maret 2024.

Untuk diketahui, Proyek Mangkuluhur City berada di bawah anak perusahaan KG Global, yaitu Kencana Graha Optima. Khusus untuk hotel dan Apartemen. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait