website statistics
22.4 C
Indonesia
Tue, 7 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Tuesday, 7 May 2024 | 4:34:47 WIB

KPK Cari Kesaksian Saksi-saksi untuk Tuntaskan Penyidikan Kasus Suap MA

Jakarta | detikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan keterangan saksi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saksi-saksi tersebut meliputi Hakim, anggota militer, dan Jaksa.

“Pemeriksaan Hakim Agung dan beberapa anggota TNI, karena yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini, sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kami bangun”, terang Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi Pers di KPK, Selasa malam, 6/6/2023.

Saksi-saksi yang disebut Asep antara lain JPU Dody W Leonard Silalahi, personel militer dan ajudan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Bagus Dwi Cahya, personel militer dan Hakim Tinggi Militer yang ditugaskan di Pusdiklat Mahkamah Agung, Kolonel Hanifan Hidayatullah.

Baca juga:  Rahasia Terungkap: 6 BUMN Ternama Kepungsi, Ribuan Pegawai Tak Patuh Laporkan LHKPN!

Disebutkan pula personel militer dan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, Danil Afrianto, dan Hakim Agung Prim Haryadi.

Kelima saksi ini awalnya dipanggil KPK pada Rabu, 31 Mei 2023, namun tidak hadir. Akibatnya, KPK menjadwal ulang pemanggilan mereka.

“Kami mengimbau kepada para saksi yang kami panggil, mohon kesediaannya untuk hadir, karena kesaksian saudara-saudara sekalian itu sangat dibutuhkan dalam rangka melengkapi bukti-bukti”, ucap Asep.

Baca juga:  Ditetapkan Vonis 12 Tahun Bui, Mahkamah Agung Menolak Kasasi Rahmat Effendi dan Mencabut Hak Politiknya

Perlu diketahui, Prim Haryadi adalah Hakim aktif Mahkamah Agung. Sebelumnya, dia diperiksa KPK pada 19 Januari 2023. Kolonel Hanifan Hidayatullah merupakan Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain itu, KPK juga memanggil Dody Leonard W. Silalahi, jaksa di Kejaksaan Agung. Dia sebelumnya ditugaskan ke KPK sebagai jaksa sebelum dikembalikan karena masalah etika.

Dua orang lainnya adalah anggota TNI Angkatan Darat yang ditugaskan di Mahkamah Agung, yakni Bagus Dwi Cahya dan Daniel Afrianto.

Baca juga:  Lapor Kapolri, Kuasa Hukum Matius Tarigan Curiga Kliennya Diduga Dikriminalisaikan oleh Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Iptu R Ginting

Kasus suap ini bermula saat seorang debitur dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Debitur mengajukan banding atas pembebasan Ketua Intidana, Budiman Gandi, dalam kasus pemalsuan dokumen.

Suap senilai Rp 11,2 miliar diberikan untuk memastikan Budiman Gandi dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen. Suap itu berhasil, sehingga putusan Majelis Kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 17 tersangka, termasuk Hakim agung Gazalba Saleh yang kini menjadi terdakwa di pengadilan.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait