website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 1:43:16 WIB

KPK Periksa Mantan Petinggi PT Aneka Tambang dalam Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Jakarta | detikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam pada Selasa, 6 Juni 2023. Beberapa mantan petinggi yang diperiksa termasuk mantan Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman, dan Arie Prabowo Ariotedjo. Para penyidik mengajukan pertanyaan terkait laporan kepada direksi mengenai kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam.

“Diperiksa antara lain soal laporan kepada direksi mengenai  kerjasama PT Antam dan PT Loco Montrado tersebut”, terang juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 7 Juni 2023.

Ali menyatakan bahwa saksi-saksi juga dimintai konfirmasi mengenai wewenang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam kerja sama tersebut. Mereka juga ditanyai mengenai proses kerja sama antara Antam dan Loco Montrado.

Baca juga:  KPK Menyelidiki Kasus Pencucian Uang Terkait Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

“Kami mendalami pengetahuan saksi tentang bagaimana proses kerja sama antara PT Antam tbk dengan PT Loco Montrado pada saat itu,” kata Ali.

KPK memanggil total tujuh saksi kemarin. Selain Tedy dan Arie, KPK juga memanggil Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat. Tuhiyat pernah menjabat sebagai Treasury, Tax, and Insurance Division Head PT Antam dari tahun 2001 hingga 2013.

Baca juga:  Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

“Dilakukan pendalaman pengetahuan saksi soal bagaimana proses kerjasama saat itu antara PT Antam tbk dengan PT Loco Montrado”, ucapnya.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Helminton Jaharjo Sitanggang, yang menjabat sebagai Refining Manager UBPP LM PT Aneka Tambang pada tahun 2017; Ilham Siregar Iskandar sebagai Research, Business, and Development Manager; Robby Tejamukti Kusuma sebagai Legal and Compliance Junior Specialist; dan Adrian Pratama sebagai Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang. Dari ketujuh saksi tersebut, hanya Robby yang tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu General Manager PT Antam, Dodi Martimbang, dan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Proses hukum terhadap Dodi sudah mencapai tahap persidangan. Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp 100 miliar dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

Baca juga:  Polres Tanah Karo Panen Ratusan Batang Ganja Usai Tangkap Dua Tersangka

Upaya hukum KPK untuk menjerat Siman sempat terhambat ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui praperadilan, menggugurkan status tersangka pada Oktober 2021. Namun, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah melarang Siman untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait