website statistics
29.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 16:57:50 WIB

Mahfud Md: Surat Presiden RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR pada Tanggal 4 Mei 2023

Jakarta | detikNews – Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, telah memberikan update perkembangan terbaru terkait RUU Perampasan Aset. Mahfud mengatakan, Presiden telah melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU tersebut.

“Presiden sudah resmi menyerahkan dua surat ke DPR pada 4 Mei 2023,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Mahfud menjelaskan, surat Presiden kepada DPR terkait RUU Perampasan Aset bernomor R 22-pres-05-2023. Surat tersebut diserahkan pada Kamis (4/5).

Baca juga:  Kapolri Menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo Sudah Menyampaikan Motif Pembunuhan Brigadir J

“Ada satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, surat itu bernomor R 22-pres-05-2023. Surat supres sudah dikirim dan diterbitkan,” kata Mahfud.

Presiden juga mengeluarkan surat penugasan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat tugas itu terkait pihak mana yang akan dilibatkan dalam pembahasan RUU dengan DPR.

Baca juga:  Presiden Jokowi Memberi Apresiasi atas Kejagung yang Gigih Mengembalikan Kerugian Negara

Surat tugas bernomor B399-MD-HK-0000-05-2023. Mahfud menjelaskan, ada dua menteri dan dua pimpinan lembaga yang juga akan terlibat.

“Pejabat setingkat menteri ada empat, yakni dua menteri. Satu Menko Polhukam, kedua Menteri Hukum dan HAM. Ketiga Jaksa Agung, dan keempat Menteri Kapolres,” kata Mahfud.

“Itu berdasarkan surat penugasan dari Presiden untuk membicarakan hal ini secara serius dengan DPR dan segera membahas secara serius melalui surat bernomor B399-MD-HK-0000-05-2023,” imbuhnya.

Baca juga:  Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang Jailolo, Maluku Utara: BMKG Berikan Informasi Terbaru

Mahfud berharap RUU Perampasan Aset dibahas saat DPR membuka sidang. Ia yakin RUU tersebut akan memperkuat sistem antikorupsi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dalam sidang yang akan datang sudah bisa mulai kita bahas agar bisa segera menindak pelaku tindak pidana, khususnya koruptor. Koruptor hanya takut kemiskinan, bukan hukuman. Dengan RUU Perampasan Aset ini insya Allah,” ujarnya. dikatakan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait