website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 21:40:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Akan Mengumumkan Putusan Pemilu 2024 Pekan Ini

Jakarta | detikNews – Pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan yang dinantikan oleh banyak pihak terkait Pemilu 2024. Putusan ini menjadi momen krusial yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Terdapat beberapa kemungkinan mengenai sistem pemilu yang akan diambil MK, apakah tetap terbuka, diubah menjadi tertutup, atau ada alternatif lain.

Keputusan MK ini memiliki potensi untuk membawa perubahan signifikan dalam sistem Pemilu yang akan digunakan dalam Pemilu 2024. Dalam jadwal yang dilansir pada Senin, 12 Juni 2023, MK telah mengumumkan bahwa pengucapan putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB.

Baca juga:  Seorang Ibu Menjalani Persalinan di Atas Kapal Cepat Rute Kendari - Baubau

“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan”, demikian bunyi jadwal MK yang dilansir websitenya, Senin (12/6/2023).

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada informasi yang konkret mengenai putusan yang akan diambil oleh MK. Terdapat tiga kemungkinan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, MK dapat memutuskan untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka seperti yang telah diterapkan sebelumnya. Sistem ini memberikan kesempatan bagi semua partai politik untuk bersaing secara adil dalam pemilihan umum.

Baca juga:  Prima Resmikan Posko Rakyat Adil Makmur, Pastikan 60 Persen Kemenangan Prabowo Gibran di Sumsel

Kedua, MK juga dapat memutuskan untuk mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Dalam sistem pemilu tertutup, hanya partai politik tertentu yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah partai politik dan meningkatkan stabilitas politik, namun juga membatasi akses dan pluralitas politik.

Selain dua kemungkinan tersebut, ada juga alternatif lain yang dapat dipertimbangkan oleh MK. Misalnya, mereka dapat memutuskan untuk memperkenalkan sistem pemilu proporsional dengan ambang batas yang lebih tinggi, yang memungkinkan hanya partai-partai politik yang mencapai ambang batas tertentu yang dapat mengambil bagian dalam pemilihan umum.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait