website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 17:04:32 WIB

Main Usir “Polres Mabar Tidak Konsisten Tugas Melayani Rakyat”

Reporter: Karol

Labuan Bajo | detikNws.co.id – Lembaga kepolisian Kabupaten Manggarai Barat tidak konsisten dengan kerja sebagai melayani rakyat Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Hal itu dirasakan oleh aktivis Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 13/07/2022.

Berdasarkan pres rilis, Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (FORMAPP)  Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendesak Kapolri agar segera mencopot Kapolres Manggarai Barat dan juga Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat.

Pernyataan itu disampaikan ketua FORMAPP Mabar Rafael Todowela usai menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Kasat Interkam Polres Manggarai Barat pada Selasa (12/07/2022) di ruang kerja Kasat Interkam Polres Manggarai Barat.

Baca juga:  Kekerasan terhadap Anak: Ayah di Sulut Memaksa Bayi 18 Bulan Minum Miras Cap Tikus dan Merokok

Kepada media pada Rabu (13/07/2022), Rafael menjelaskan, dirinya diusir oleh Markus Frediriko sebagai Kasat Interkam saat memberikan surat pemberitahuan aksi menolak Kenaikan Tiket Masuk Ke Taman Nasional Komodo (TNK).

Menurut Rafael, dirinya diusir lantas menyampaikan untuk tetap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran bersama Masyarakat dan ke-14 Asosiasi Pelaku pariwisata pada tanggal 18-30 Juli 2022 mendatang sesuai jadwal yang ditetapkannya itu.

Saat diskusi berlangsung, terang Rafael, Kasat Interkam seakan menghalangi niatnya untuk melakukan aksi demonstrasi dalam penolakan kenaikan tiket itu, alasannya yaitu dapat menganggu kenyamanan saat Presiden RI, Joko Widodo berkunjung di Labuan Bajo pada Juli mendatang.

Baca juga:  Ngopi Bareng Pengurus Lingkungan, H.Imam Musanto Serap Aspirasi Wilayah Kelurahan Depok

Dirinya juga menyebutkan bahwa tindakan Kasat Interkam Polres Mabar telah menyimpang dan gagal paham dalam memahami amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami hanya menyampaikan surat pemberitahuan bukan surat ijin. Wajib secara hukumnya Polres Mabar tetap melakukan pengamanan saat aksi tersebut dan tidak membedakan pengamanan saat masyarakat aksi dengan kunjungan Presiden Joko Widodo,” kata Rafael.

“Ia mengusir saya dari ruangan kerjanya karena tidak ikut kemauan dia (Kasat Interkam),” tambahnya.

“kamu keluar dari ruangan saya,” ujar Rafael mengutip apa yang disampaikan Markus.

Bagi FORMAPP, tindakan yang dilakukan Markus merupakan bentuk tindakan arogansi dari penegak hukum terhadap masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum.

Baca juga:  Perempuan Inisial AG Ditahan Polisi Sebagai Pelaku Anak Atas Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora

FORMAPP mendesak kepada Kapolri, Kapolda NTT agar mencopot Kasat Interkam Polres Mabar yang arogansi terhadap masyarakat sehingga tidak menunjukkan presisi dalam tugas Polri yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan serta mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Kapolres juga harus dicopot, karena Ia bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang tidak memahami regulasi. Copot itu Kapolres Felli,” tegas Rafael.

“Saat ini kami sedang berkordinasi dengan beberapa pihak agar menyampaikan surat kami kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi Hukum DPR RI,” tutup Rafael. (kr)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait