website statistics
22.4 C
Indonesia
Wed, 8 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 8 May 2024 | 3:11:00 WIB

Maksimalkan Pelayanan Perizinan Berusaha di Kota Tangerang dengan Penggunaan OSS Berbasis Risiko

Tangerang | detikNews – Sejak Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberlakukan, sistem perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan tersebut adalah mencakupnya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standard, dan Izin dalam satu aplikasi bernama oss.go.id.

Di Kota Tangerang, pelayanan terhadap penerbitan NIB terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha.

Baca juga:  Kota Tangerang Dinobatkan sebagai Pemda Terbaik saat Hari OTDA XXVII

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengungkapkan bahwa sejak penerapan OSS berbasis Risiko pada 4 Agustus 2021 lalu, hingga saat ini telah diterbitkan 41.467 NIB di Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dikeluarkan untuk Usaha Mikro Kecil, dan 938 NIB atau 2,26 persen dikeluarkan untuk Non UMK.

“Tercatat pada periode Januari hingga Juli 2023, telah terbit sebanyak 15.166 NIB, dengan 15.007 NIB atau 98,95 persen di antaranya diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil, dan 158 NIB atau 1,04 persen diperuntukkan bagi Non UMK,” ungkap Taufik dalam keterangan kepada media pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca juga:  Berawal dari Gerobak Hingga Menjadi Fenomena Minuman Kekinian, Munim!

Taufik juga menjelaskan bahwa DPMPTSP Kota Tangerang memberikan pendampingan dalam pembuatan NIB di 104 kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor DPMPTSP Kota Tangerang untuk mengajukan permohonan pembuatan NIB. Selain itu, pelayanan pembuatan NIB juga dapat diakses melalui berbagai event dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkot Tangerang. Sebagai contoh, saat ini pelayanan pembuatan NIB dapat diakses di Festival Al A’zhom yang akan berlangsung hingga 30 Juli mendatang.

Baca juga:  PMI Kota Tangerang Lakukan Ini Untuk Menstabilkan Stok Darah

Perlu diketahui bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, serta berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dan berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan. (Ed)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait