website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 16:53:29 WIB

Menangkap Buron Pajak Kakap: Inilah Tindakan Kanwil DJP Jakarta yang Menyita Perhatian

Jakarta | detikNews – Kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan TB baru-baru ini menimbulkan perhatian besar di Indonesia. TB, yang merupakan penerima manfaat dari PT UP, telah melakukan pelanggaran pidana dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014, yang kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 miliar, Kamis (30/03/2023).

Kasus ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara, yakni Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas perpajakan ketiga negara mitra tersebut untuk mengusut kasus ini.

Baca juga:  Nikmatnya Mentai Rice: Resep dan Cara Membuat

Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Interpol, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PPATK, OJK, BPN, dan Kemenkumham untuk menangani kasus ini.

TB sendiri telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun ditolak. TB juga melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yang statusnya sudah meninggal dunia, yakni IS dan HS.

Baca juga:  Gadis Dibawah Umur Diamankan Polisi Setelah Mencuri Motor Milik Kepala Dusun di Bandongan Magelang, Heboh di Media Sosial!

Kasus TB menjadi salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak bagi setiap wajib pajak untuk mencegah terjadinya tindak pidana perpajakan yang merugikan negara.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan selama bertahun-tahun, sanksinya adalah denda sebesar Rp 1 juta per bulan dan kurang bayar PPh yang terutang serta bunga sebesar 2% per bulan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait