website statistics
26.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 8:27:22 WIB

Menteri Komunikasi Johnny G Plate Dipanggil Lagi oleh Kejaksaan Agung sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS

Jakarta | detikNews – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menjawab telepon dari Kejaksaan Agung. Johnny dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) RI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2022.

Terlihat di Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023), Johnny G Plate tiba sekitar pukul 08.45 WIB menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam bernomor Polisi B-86-ALI.

Baca juga:  Kejagung Menahan Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum: Prinsip Hukum Berlaku Merata pada Semua Jabatan

Johnny terlihat mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan celana hitam, lengkap dengan masker berwarna putih. Dia membawa map biru di tangannya.

Setibanya di Kejaksaan Agung, Johnny tidak berkomentar apapun dan langsung masuk ke Gedung Bundar untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023. Saat itu, Johnny menyatakan siap diperiksa kembali jika dipanggil Kejagung.

Baca juga:  Luka Bibir Manajer Timnas Indonesia Akibat Ricuh saat Pertandingan SEA Games melawan Thailand

Kasus korupsi BTS di Bakti Kominfo bermula dari niat menyediakan layanan digital di daerah terpencil dan tertinggal. Kominfo membangun 4.200 lokasi infrastruktur BTS. Selama proses perencanaan dan pengadaan, ditemukan bahwa para tersangka telah memanipulasi dan mengkondisikan proses tersebut, sehingga menciptakan lingkungan persaingan yang tidak sehat. Akibatnya, diduga negara harus membayar harga yang digelembungkan.

Selain mengusut dugaan korupsi, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus pencucian uang terkait infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Baca juga:  Dampak Putusan MK Terhadap Kejagung: Jaksa Tidak Lagi Berwenang Mengajukan PK dalam Kasus Vonis Kasasi Sambo

Saat ini, ada lima tersangka dalam kasus tersebut:

  1. AAL sebagai Direktur Bakti Kominfo,
  2. RUPS sebagai CEO PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS sebagai Spesialis Pembangunan Manusia di Universitas Indonesia tahun 2020,
  4. MA sebagai Account Director dari Integrated Account Department di PT Huawei Tech Investment
  5. IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(Nawi)
Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait