website statistics
22.4 C
Indonesia
Wed, 15 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 15 May 2024 | 0:08:49 WIB

Merasa Tertipu Proyek di Gagalkan Mendadak, Tiga ‘Orang Penting’ di Perumda Tirtanadi Sumut Akan di Laporkan Ke Polisi

Medan | detikNews – Kepala Cabang PT Puteri Dimer Bungas, Fachri Hasan Lubis, ST, merasa kecewa dan kesal karena proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancur Batu 40 Liter / Detik yang telah dimenangkan oleh perusahaannya tiba-tiba digagalkan oleh pihak Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.

Fachri Hasan Lubis, ST berencana untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Ir. Kabir Bedi, ST.MBA sebagai Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi, serta Saudara Qamaruddin Lubis, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Perumda Tirtanadi, dan Rudi Iskandar Saragih sebagai Kepala unit ULP ke Pihak Kepolisian di Sumatera Utara.

Baca juga:  Penembakan di Kantor Pusat MUI Jakarta, Pelaku Mengaku Sebagai Tuhan, Tiga Orang Terluka

Menurut Fachri Hasan Lubis, ST, pihak Perumda Tirtanadi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat pengumuman Tender Gagal dengan nomor 01/PG/TENDER/-PERUMDA/VII/2023 pada tanggal 26 Juli 2023. Surat tersebut menyatakan bahwa tender pengadaan pekerjaan konstruksi IPA Mini Pancur Batu 40 Liter / Detik dinyatakan gagal dan akan dilakukan tender ulang.

Namun, Fachri Hasan Lubis, ST merasa aneh karena perusahaannya telah mengikuti seluruh proses tender sesuai dengan dokumen pemilihan nomor 13/TENDER-PERUMDA/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 dan peraturan yang berlaku. Bahkan, PT Puteri Dimer Bungas telah diumumkan sebagai pemenang tender berdasarkan penetapan pemenang yang disetujui oleh PA Perumda Tirtanadi pada tanggal 14 Juni 2023.

Baca juga:  Petugas Gelar Razia Gabungan di Rutan Depok, Ini Benda terlarang yang Ditemukan

Fachri Hasan Lubis, ST juga menyoroti bahwa saudara Qamaruddin Lubis, ST.MT selaku PPK baru menerbitkan SPPBJ (Surat Penetapan Pemenang dan Berita Acara Jumlah Harga) pada tanggal 10 Juli 2023, setelah perusahaan telah menyerahkan jaminan pelaksanaan. Namun, pihak Perumda Tirtanadi menyatakan bahwa tender gagal karena pelaksanaan tender tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

Fachri Hasan Lubis, ST menduga bahwa saudara Qamaruddin Lubis, ST.MT selaku PPK sengaja mempersulit proses dengan mencari-cari kesalahan dalam dokumen yang telah diupload dan sudah diklarifikasi serta diverifikasi oleh ULP, Konsultan Manajemen Konstruksi, dan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara. Oleh karena itu, Fachri Hasan Lubis, ST akan membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, KPPU, PTUN, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan penipuan ini.

Baca juga:  Brigjen Endar Priantoro Kecewa dengan Keputusan KPK 

Martha Tobing, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, saat ini sedang cuti dan tidak bisa dijumpai untuk dikonfirmasi. Namun, melalui pesan WhatsApp, ia meminta agar konfirmasi dilakukan melalui surat tertulis dengan bukti pendukung.( Leodepari)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait