website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 4:50:49 WIB

Mimpi Mendapat Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Besar Pupus, 26 Calon BMI kini hanya bisa Pasrah

Reporter: Arifin

Kupang | detikNews – Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya gerak-gerik yang mencurigakan serta diduga terkait aktifitas percobaan penyelundupan manusia(WNI) ke Negara Australia, tim Ditpolairud Polda NTT, pada Senin 11 April 2022, bergerak menuju pelabuhan ojek Tenau – Semau, benar saja disana tim mendapati sebuah kapal nelayan KMN. Sahrul Zaidan GT 21, yang ternyata akan digunakan oleh terduga pelaku berinisial (S) lelaki 42th, asal Bali, untuk membawa 26 orang calon TKI ke luar Negeri (18/4/2022).

Tim Ditpolairud berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut, beserta beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit kapal nelayan KMN. Sahrul Zaidan, uang tunai senilai 20 juta, dua unit ponsel dan satu unit mesin penghitung uang.

Baca juga:  Menko Polhukam Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Berjalan, Jika Ada Penundaan Diluar Itu Akan Melanggar Konstitusi.

Adapun para calon TKI yang hendak diselundupkan melalui jalur tikus oleh (S) berjumlah 25 orang laki-laki dan satu orang perempuan, semua berasal dari daerah yang berbeda, ada yang dari Bali, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, serta Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Ditpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Nyoman Budiarja, SIK., MSi dalam keterangan Persnya, yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budiaswanto, SH., SIK., MH didepan para awak media di Mako Polairud.

Baca juga:  Uji Materi Sistem Pemilu : MK Pertimbangkan Waktu yang Tepat untuk Mengubah ke Proporsional Terbuka atau Tertutup pada Pemilu 2024 atau 2029

Kepada media, Dirpolairud menjelaskan bahwa kepada terduga pelaku akan sangkakan pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dan/ atau pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, denda minimal 500 juta atau maksimal 1,5 Milyar.

Baca juga:  Pertemuan Menkopolhukam Dengan Para Ketua Parpol Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Masih menurut Dirpolair, bahwa modus terduga pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan di Australia, dengan iming-iming gaji yang menggiurkan, untuk itu mereka diminta menyiapkan sejumlah uang agar bisa masuk dan bekerja di Negara yang dijanjikan.

” Saat ini kami akan terus mendalami kasus ini, terkait dugaan pencucian uang belum bisa dipastikan karena masih prematur, yang jelas kami akan senantiasa melakukan Patroli di wilayah perairan untuk mencegah agar hal serupa tidak terulang kembali ” Pungkas Orang nomor satu di Ditpolairud Polda NTT ini.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait