website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 18:44:38 WIB

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Pemkot Depok Tunggu Intruksi Pusat

Depok | detikNews – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, belum mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kendaraan atau Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur Hari Raya Idul Fitri mendatang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Saya menunggu apakah kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik. Saya menunggu instruksi dari pusat,” ujar Idris, Jumat (14/04/2023).

Baca juga:  Istri Gubernur Jabar Bedah Rumah di Kota Depok

Ia menjelaskan regulasi terkait Mobdin biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap tahun KPK mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, sedangkan Kemenpan RB belum. Dan ada kalanya Kemenpan RB sudah mengeluarkan kebijakan, sedangkan KPK belum,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Idris, Pemkot Depok akan mempertimbangkan perspektif PNS yang menggunakan kendaraan dinas berplat merah untuk mudik.

Baca juga:  ACE Hardware Indonesia, Aksi Bersih Pantai Kota Kupang untuk Indonesia Bersih 2025

“Kami akan mempertimbangkan perspektif soal itu, dan tentunya kami akan berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukan opsi mana yang lebih menguntungkan,” pungkas Wali Kota Depok.

sebagai informasi, meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, sejumlah kepala daerah mulai mengambil tindakan dengan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak pulang kampung dengan mobil dinas.

Baca juga:  Operasi Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran di Depok dengan Korban Tragis

Beberapa kepala daerah yang telah melakukan hal ini antara lain Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Riau, Syamsuar. Mereka menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 sebagai dasar acuan. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait