website statistics
23.4 C
Indonesia
Wed, 8 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Wednesday, 8 May 2024 | 2:10:00 WIB

Pengacara Berharap Pengadilan Mengabulkan Permohonan Lukas Enembe untuk Menjadi Tahanan Kota

Jakarta | detikNews – Sidang pertama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, terkait kasus suap dan gratifikasi, akan diadakan besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketua Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona, berharap pengadilan akan memperbolehkan Lukas untuk mendapatkan perawatan medis dan mengubah penahanannya dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.

Petrus awalnya menyebut bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi terkait kesehatan Lukas Enembe. Menurut Petrus, Komnas HAM merekomendasikan agar Lukas dapat melanjutkan perawatan medis.

“Dalam suratnya kepada Ketua KPK RI, Komnas HAM melalui Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, merekomendasikan agar Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang diperlukan dan telah dimulai sebelum penahanan, dengan bantuan dokter KPK atau rumah sakit lain yang ditunjuk oleh KPK,” ujar Petrus dalam pernyataan tertulis pada Jumat (9/6/2023).

Baca juga:  Penggeledahan Usai OTT KPK pada Walkot Bandung Terbongkar Lewat Pesan WhatsApp

Petrus menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum ditahan, Lukas Enembe telah dirawat dan diawasi oleh dokter pribadi serta dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua.

“Sebelum ditahan, Lukas Enembe dalam kondisi mendapat perawatan dan pengawasan kesehatan yang ketat oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua. Selama perawatan tersebut, Lukas diawasi oleh perawat, dokter jaga, dan dokter pribadinya terkait pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu,” tambahnya.

Dengan adanya rekomendasi dari Komnas HAM RI, Petrus berharap pengadilan dapat memperbolehkan Lukas untuk mendapatkan perawatan medis. Ia juga memohon agar penahanan Lukas dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.

“Karena kondisi Lukas yang memerlukan perawatan segera akibat gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah, ditambah dengan fakta bahwa ia juga terinfeksi Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” jelasnya.

Baca juga:  Kerusuhan Wamena, Papua: Komnas HAM Ungkap Ada Masalah Sentimen Antara Masyarakat Asli dan Pendatang Selain Hoax Penculikan Anak

Selain itu, Emanuel Herdiyanto, MG, anggota THAGP lainnya, menyatakan bahwa dalam rekomendasi Komnas HAM RI juga disebutkan bahwa Ketua KPK harus menjamin pemenuhan hak asasi manusia bagi tersangka sebagai keseimbangan antara prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.

“Rekomendasi tersebut juga berisi akses yang diberikan untuk memenuhi hak atas kese

hatan Lukas Enembe sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan harus diberikan jika diperlukan berdasarkan penilaian medis dari dokter yang kompeten dan independen, termasuk terapi yang diperlukan untuk memperkuat kondisi fisik Lukas Enembe,” ungkap Emanuel.

Sementara itu, Antonius Eko Nugroho, anggota THAGP lainnya, menjelaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM RI memiliki tiga butir rekomendasi. Butir pertama adalah memastikan adanya skema perawatan darurat jika kondisi kesehatan memburuk. Jika diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan Lukas Enembe, dapat dipertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi guna membantu mengatur pola makan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan. Dan yang terakhir, hasil tindak lanjut dari rekomendasi ini harus disampaikan kepada Komnas HAM RI secepatnya.

Baca juga:  Sesosok Mayat Gosong Gegerkan Warga TPU Liliba

Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe kini memasuki tahap baru. Lukas akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

“Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang untuk terdakwa Lukas Enembe akan diselenggarakan pada hari Senin (12/6),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Selasa (6/6/2023).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan kepada Lukas Enembe dalam sidang perdana pekan depan.

“Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK,” tambahnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait