website statistics
26.4 C
Indonesia
Mon, 29 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Monday, 29 April 2024 | 14:09:17 WIB

Penipuan Tiket Coldplay oleh Mahasiswa BT dengan Modus Menggunakan KTP Wanita

Jakarta | detikNews – Mahasiswa berusia 23 tahun dengan inisial BT telah melakukan penipuan terhadap warga Taman Sari, Jakarta Barat, dengan menjual tiket konser Coldplay. Tersangka menggunakan KTP dan foto seorang wanita yang pernah ditipunya untuk menarik korban melalui media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa korban penipuan tiket Coldplay bernama DA, seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat. Namun, untuk memperdaya korban, pelaku justru mengirimkan identitas seorang perempuan dengan inisial A kepada DA.

“Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pelaku mengirimkan identitas atas nama perempuan lain, yaitu A, menggunakan KTP dan selfie seolah-olah dia adalah seorang perempuan, padahal sebenarnya pelaku adalah seorang pria,” kata Kombes M Syahduddi di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (9/6/2023).

Di sisi lain, A juga merupakan korban dari tersangka BT. BT pernah menipu seorang wanita dengan inisial A dengan modus mengembalikan akun yang telah diretas.

Baca juga:  Polisi Terus Bernegosiasi dengan Warga, Tol Jatikarya Masih Ditutup pada Malam Hari

“A juga pernah mengunggah di Twitter tentang bagaimana dia bisa mendapatkan kembali akun Instagram-nya yang telah diblokir atau lupa kata sandinya. Oleh karena itu, dia mencari orang yang dapat membantu mengembalikan akun IG-nya. Inilah saat pelaku muncul,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku dalam penipuan tiket Coldplay dan pengembalian akun Instagram sama. Pelaku menawarkan bantuannya melalui media sosial dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

“Komunikasi awalnya melalui Twitter dengan modus yang sama, kemudian berlanjut ke percakapan di WhatsApp. Dan ini adalah proses penipuan yang dilakukan pelaku terhadap A,” jelasnya.

Syahduddi menyebutkan bahwa A mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta, sementara korban penipuan tiket Coldplay, DA, mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta.

“Untuk tiket Coldplay senilai Rp 5,5 juta, dan untuk jasa pengembalian akun Instagram yang dilaporkan di Semarang senilai Rp 3,5 juta. Jadi total kerugian sekitar Rp 9 juta,” tambahnya.

Baca juga:  Di Surabaya Mengurus SIM jadi Lebih Muda melalui Cak Bhabin

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pria dengan inisial BT (23) terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay. BT adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.

“Alamat yang tercantum di KTP tersangka adalah di Pemalang, Jawa Tengah, namun sehari-hari dia tinggal di Semarang karena dia adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di sana,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (9/6/2023).

Syahduddi mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah DA, dengan kerugian total Rp 5.500.000. Pelaku mengaku memiliki tiket konser Coldplay dan menjualnya melalui media sosial.

“Pelaku awalnya menggunakan akun Twitter dengan nama @coldplayJKT untuk memberikan informasi bahwa dia akan menjual tiket Coldplay. Kemudian, salah satu orang yang merespons adalah DA, yang kemudian membalas cuitan pelaku di Twitter dan berlanjut melalui komunikasi WhatsApp,” jelasnya.

Baca juga:  Kemacetan Parah di Jalan Daan Mogot Arah Kalideres pada Malam Ini!

Pelaku langsung memblokir nomor korban setelah menerima uang. Penting untuk diketahui bahwa korban merupakan seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat.

“Setelah uang dikirim ke virtual account pelaku, nomor HP korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan berkomunikasi dengan pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, Syahduddi menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa jurusan Komputer yang memiliki pemahaman tentang aktivitas di media sosial. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Taman Sari dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

“Pelaku merupakan mahasiswa jurusan Komputer, jadi dia cukup memahami aktivitas di media sosial. Oleh karena itu, banyak korban dan modus kejahatan yang berhubungan dengan aktivitas di media sosial,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait