website statistics
27.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 14:10:48 WIB

Penyelidikan Dilanjutkan oleh Polisi terhadap Laporan Mantan Petugas KRL yang Diviralkan Sebagai Pelaku Pelecehan

Jakarta | detikNews – Seorang petugas KRL yang bernama Diray telah melaporkan kejadian pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya setelah dirinya difitnah sebagai pelaku pelecehan di gerbong KRL. Pihak kepolisian akan menginvestigasi laporan tersebut dan bekerja sama dengan KAI dalam menangani kasus ini, Minggu (14/5/2023).

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa laporan tersebut akan diteliti terlebih dahulu sesuai dengan SOP yang berlaku. Setelah itu, penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan KAI untuk menangani perkara ini.

Baca juga:  Belum Ada Keadilan Setelah 8 Tahun, Keluarga dan Mahasiswa Terus Perjuangkan Kasus Kematian Akseyna Ahad Dori

Kuasa hukum Diray, Nurman Samad, mengungkapkan bahwa tuduhan pelecehan tersebut disebarkan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai korban melalui akun Twitter dengan nama @anissca. Wanita tersebut mengklaim bahwa pelecehan terjadi di gerbong khusus wanita.

Nurman menjelaskan bahwa Diray dituduh membisiki wanita tersebut dengan kata ‘sayang’ dan mengedipkan mata ke arahnya. Diray sangat tidak terima dengan tuduhan ini, sehingga membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik kepada Polda Metro Jaya. Nomor laporan tersebut adalah LP/B/2570/V/2023/SPK/POLDA METRO JAYA.

Nurman juga menyebutkan bahwa Diray tidak melaporkan secara spesifik pemilik akun tersebut, karena ada beberapa akun lain yang juga ikut menyebarkan tuduhan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Selain itu, menurut Nurman, seorang petugas KRL lain juga terlibat dalam pencemaran nama baik tersebut. Petugas tersebut mengakui bahwa Diray melakukan pelecehan seksual. Hal ini sangat tidak benar, karena Diray belum pernah bertemu dengan orang yang mengaku sebagai korban tersebut dan belum ada klarifikasi mengenai kebenaran peristiwa tersebut.

Nurman mengungkapkan bahwa karyawan tersebut juga mengatakan bahwa Diray dipecat setelah kejadian tersebut. Namun, sebenarnya Diray diminta untuk mengundurkan diri oleh perusahaan pada tanggal 26 April 2023.

Baca juga:  Pemilik Agen Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri Terjerat Lagi dalam Kasus Penipuan dan Ternyata Seorang Residivis

Nurman menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menuntut satu pihak, tetapi juga berbagai pihak yang terlibat dalam pencemaran nama baik tersebut. Laporan polisi yang dibuat akan melibatkan tidak hanya pelaku yang pertama kali memposting tuduhan, tetapi juga orang-orang yang menyebarkan kembali postingan tersebut dan meresponsnya, termasuk karyawan dari PT Kereta Commuter Line Indonesia.

Redaksi telah mencoba menghubungi pemilik akun @anissca untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, namun akun tersebut telah dikunci. Redaksi juga telah meminta keterangan dari Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan, namun belum ada tanggapan.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait