website statistics
23.4 C
Indonesia
Tue, 7 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Tuesday, 7 May 2024 | 7:12:03 WIB

Peran Ponakan dalam Skandal Penjualan Nama Wamenkumham untuk Janji Promosi Jabatan

Jakarta | detikNews – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej melaporkan keponakannya sendiri berinisial AB ke polisi. AB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencemarkan nama baik pamannya.

AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri atas tindak pidana pencemaran nama baik. Eddy telah melaporkan kasus tersebut sejak akhir tahun lalu.

Seperti dilansir detikNews, Rabu (29/3/2023), berikut beberapa fakta terbaru terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Penjara. Direktur Dittipidsiber Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, penetapan AB sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan menyeluruh yang dilakukan kepolisian. AB dituduh menggunakan nama Eddy untuk menjanjikan promosi pekerjaan dan memeras uang dari orang-orang.

Baca juga:  Archi Bela Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Pelaporan Balik dari Kuasa Hukumnya

“Kami telah melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil tersebut kami menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya menegaskan status AB sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka menggunakan nama Eddy Hiariej untuk menjanjikan promosi jabatan,” tambahnya.

Vivid menyebut polisi sudah mengeluarkan surat panggilan agar AB menghadap mereka.

“Saat ini, kami sedang dalam proses memanggil tersangka,” katanya.

Baca juga:  Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berhasil Diungkap Polres Kebumen

Patut diketahui, Eddy Hiariej telah melaporkan keponakannya, AB, ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Nomor perkara LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ. Pada 1 Desember 2022, Eddy menyerahkan laporannya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Nomor perkara baru LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada 19 Desember 2022, Bareskrim meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser.

Eddy Hiariej memutuskan untuk melaporkan keponakannya karena AB diduga menggunakan namanya untuk memeras uang dari orang lain. Eddy tidak mengungkapkan berapa banyak uang yang diminta keponakannya atau bagaimana dia menggunakan nama Eddy. Dia mengklaim bahwa itu adalah masalah pribadi.

Baca juga:  Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan Jadi Tersangka Setelah Menabrak dan Menewaskan Pasangan Suami Istri di Jawa Barat

“Laporan itu sudah masuk sejak November. Keponakan saya pakai nama saya untuk minta uang sana-sini. Makanya saya lapor ke polisi,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (24/3/2024).

Kesimpulannya, keponakan Eddy Hiariej, AB, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena menggunakan nama pamannya untuk memeras uang dari orang. Polisi telah memanggil AB untuk menghadap mereka guna penyelidikan lebih lanjut.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait