website statistics
29.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 13:00:37 WIB

Perang Data Vaksin COVID-19: Kontroversi Baru antara Pfizer dan Moderna

Depok | detikNews – Dalam sebuah pengembangan yang mengejutkan, tiga perusahaan farmasi terkemuka, yakni Moderna, Pfizer, dan BioNTech, menghadapi tuduhan serius mengenai pencurian metode yang telah dipatenkan untuk pembuatan vaksin COVID-19. Promosome LLC, sebuah perusahaan bioteknologi kecil, mengajukan tuntutan hukum yang menuduh ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran paten. Perusahaan ini berpendapat bahwa tim ilmuwan mereka, termasuk peraih Nobel Gerald Edelman (yang meninggal pada tahun 2014), Vincent Mauro, dan dua rekannya dari The Scripps Research Institute, telah mengembangkan metode yang digunakan oleh ketiga perusahaan tersebut dalam vaksin COVID-19.

Promosome mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan farmasi tersebut menyalin teknologi yang memungkinkan penggunaan dosis mRNA yang sangat kecil, namun tetap aman dan efektif dalam vaksin. Mekanisme vaksin COVID-19 melibatkan pengiriman instruksi mRNA ke sistem kekebalan tubuh untuk memproduksi protein spesifik yang melawan virus COVID-19. Promosome mengklaim bahwa teknologi mereka memungkinkan sistem kekebalan tubuh menghasilkan jumlah protein yang cukup untuk melawan virus, meskipun dengan dosis mRNA yang sangat kecil.

Baca juga:  Kerjaan Tidak Tuntas, Klaim ADHD? Hati-hati, Dampaknya Bisa Merugikan

Pengacara Promosome, Bill Camordy, mengatakan, “Ini adalah kasus di mana pembuat vaksin COVID-19 memanfaatkan keadaan darurat kesehatan masyarakat untuk menghasilkan miliaran dolar, namun mereka tidak berbagi keuntungan tersebut dengan pengembang yang sah dari teknologi kunci dalam vaksin ini.”

Tuntutan hukum yang diajukan oleh Promosome menyatakan bahwa mereka bertemu dengan Moderna antara tahun 2013 dan 2016 untuk membahas kemungkinan lisensi teknologi, dan presiden Promosome juga telah mendemonstrasikan teknologi tersebut kepada ilmuwan senior BioNTech pada tahun 2015. Namun, Promosome mengklaim bahwa tidak ada perusahaan yang menyetujui lisensi tersebut.

Baca juga:  Pemahaman Mendalam tentang Stunting: Mengenali Tanda-tanda Tubuh Pendek dan Kurus

Kasus ini mengungkapkan kontroversi di balik pengembangan vaksin COVID-19 yang telah memainkan peran penting dalam menangani pandemi global. Sementara Moderna, Pfizer, dan BioNTech menjadi pemimpin dalam produksi dan distribusi vaksin yang telah menyelamatkan jutaan nyawa, tuduhan pencurian metode paten ini, jika terbukti benar, bisa memiliki dampak serius pada reputasi dan legalitas ketiga perusahaan tersebut.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap awal dan akan melalui proses hukum yang panjang dan rumit. Para pihak terkait diharapkan untuk menyajikan bukti dan argumen mereka di hadapan pengadilan untuk memutuskan apakah terdapat pelanggaran paten yang telah terjadi.

Baca juga:  Upaya Pemkot Tangerang dalam Menangani Stunting: Meningkatkan Gizi Balita melalui Program Pos Gizi

Seperti dalam setiap tuntutan hukum, penting untuk mempertimbangkan dan menunggu keputusan akhir pengadilan sebelum membuat penilaian definitif. Tuduhan yang diajukan oleh Promosome menjadi peringatan bagi industri farmasi mengenai pentingnya menjaga integritas paten dan memenuhi kewajiban hukum terkait penggunaan teknologi yang dilindungi paten.

Di sisi lain, pengembangan vaksin COVID-19 telah melibatkan kolaborasi yang luas di seluruh dunia, termasuk pertukaran informasi dan teknologi antara berbagai pihak. Oleh karena itu, akan menarik untuk melihat bagaimana kasus ini berkembang dan apakah akan ada implikasi yang lebih luas bagi industri farmasi dan komunitas ilmiah secara keseluruhan. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait