website statistics
23.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 23:40:14 WIB

Perubahan UU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas 2023 untuk Memastikan Pembangunan yang Terkoordinasi dan Tidak Bermasalah

Depok | detiknews – Revisi UU IKN telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Wakil Ketua Kewenangan IKN Dhony Rahajoe menyatakan, perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Negara Ibu Kota akan dibahas setelah reses DPR.

“Setelah reses akan dibahas. Presiden mendukung revisi UU IKN, tapi isinya harus dibahas, dan prosesnya berjalan”, ucap Dhony usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat pada Rabu (12/4/2023).

Baca juga:  Rekor Baru! Peserta JKN Mencapai 254,9 Juta Penduduk di Bulan Mei 2023

Dhony menjelaskan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU IKN. Dua hal yang akan dibahas adalah tata kelola dan pembangunan.

“Intinya kekhususan kewenangan IKN sebagai genus baru, jadi ada yang bersifat umum tetapi diatur secara khusus dalam kewenangan ini. Yang bersifat umum itu tentang tata kelola, pemberdayaan masyarakat, pembangunan umum”, terangnya.

Baca juga:  Politikus PDIP Cinta Mega Diduga Main Game Saat Rapat Paripurna Raperda DKI Jakarta

Dhony melanjutkan, hal tersebut akan diatur secara khusus untuk menghindari konflik kepentingan. Sehingga nantinya, kata dia, perkembangan IKN bisa diselaraskan.

“Jadi akan diatur secara khusus untuk menghindari konflik kepentingan, seperti halnya pembangunan di tempat lain. Tujuannya seperti itu agar semuanya selaras dalam satu tubuh, sehingga kita bisa membangunnya sesuai dengan cita-cita yang kita inginkan. dalam UU IKN”, terang Dhony.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait