website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 16:20:08 WIB

Polisi Menggandeng Tim Medis untuk Mengecek Klaim Suami Pelaku KDRT yang Mengaku Kemaluannya Diremas oleh Istri

Depok | detikNews – Suami yang menjadi pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok mengklaim bahwa kemaluannya telah diremas hingga mengalami luka parah oleh istrinya. Polisi telah melibatkan tim dokter untuk menyelidiki klaim yang diajukan oleh suami tersebut. Suami juga melaporkan istrinya atas kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

“Tim medis ini bertugas untuk mempelajari luka-luka yang dialami korban, termasuk juga tersangka suami ini, apakah luka tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh istri,” kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Suami tersebut telah mengakui bahwa dia menjadi korban penganiayaan oleh istrinya. Dia mengatakan bahwa setelah dia disiram dengan bubuk cabai, dia berusaha melawan dan akhirnya kemaluannya diremas oleh istri. Tim medis dari kepolisian akan menyelidiki klaim ini lebih lanjut.

“Kami menerima informasi bahwa ada pembengkakan yang sangat besar pada kemaluan atau testis suami. Itu sangat besar. Kami memiliki surat keterangan dokter, dan kami sedang menyelidiki apakah ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh korban ini,” ujarnya.

Baca juga:  Inilah yang Terjadi Saat Truk Fuso Terperosok di Bahu Tol Jakarta-Cikampek: Kemacetan Parah Hingga 3 Km!

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menurunkan tim psikolog untuk menyelidiki trauma psikologis yang dialami oleh istri sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi.

“Selanjutnya, mengenai trauma psikologis ini, ini merupakan pelanggaran hukum yang berbeda. Secara fisik, mungkin istri ini melakukan penganiayaan, tetapi secara psikologis akan kami pelajari secara komprehensif. Ini merupakan pelanggaran hukum yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika diperlukan. Kolaborasi ini dilakukan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan.

NS, ayah dari istri yang menjadi korban KDRT, merasa heran dengan laporan balik yang dilakukan oleh menantu laki-lakinya. Menurut NS, B (suami korban KDRT) melaporkan putrinya dengan menggunakan visum yang seolah-olah merupakan bukti KDRT yang dialami oleh istri.

“Tiba-tiba saya menerima laporan dari pengacara saya bahwa B, suami putri saya, juga membuat visum seolah-olah dia menjadi korban KDRT dari istrinya, anak saya,” ujar NS di Polres Metro Depok, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Revolusi Pelayanan: PDIP Mempertanyakan Keputusan TransJakarta Masuk Soetta Hanya untuk Karyawan

Menurut NS, visum yang dilakukan oleh suami tidak kuat. Pasalnya, peristiwa pertengkaran antara anak dan suaminya itu terjadi 14 hari sebelum suami membuat visum.

“Laporan visum tersebut, berdasarkan informasi dari pengacara saya, tidak kuat. Kejadian itu terjadi 14 hari setelah kejadian anak saya. Dalam waktu 14 hari, kondisi anak saya mulai membaik dan bekas biru pun mulai hilang,” katanya.

“Tapi yang anehnya, rumah sakit mengeluarkan visum tersebut tanpa adanya bukti-bukti yang jelas. Dalam visum tersebut, dinyatakan bahwa dia mengalami kekerasan pada bagian alat kelamin. Saya tidak bisa menerima alasan tersebut,” tambahnya.

NS juga mengatakan bahwa visum tersebut mencurigakan. Menurutnya, B sudah memiliki penyakit hernia sejak sebelumnya.

“Visum tersebut mencurigakan karena B sebenarnya sudah memiliki penyakit hernia. Mungkin penyakit bawaannya itu yang menjadi alasan, karena saat stres, kemaluannya bisa membengkak,” ungkap NS.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur pertemuan antara suami dan istri tersebut setelah kondisi keduanya membaik. Polisi mendorong keduanya untuk menjalani pengobatan atas kekerasan yang mereka alami.

Baca juga:  Memperkuat Kerja Sama Pariwisata, Komisi X DPR RI Terima Delegasi Uni Eropa dan Membahas Permasalahan Wisman di Bali

“Ketika mereka berdua sudah dalam kondisi yang baik, kami akan mengatur pertemuan mereka kembali. Jika memungkinkan, kami akan melibatkan restorative justice,” kata Karyoto di Polres Metro Depok pada Kamis (15/5/2023).

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa semangat di balik kasus ini adalah untuk menyatukan kembali pasangan suami dan istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

“Kami akan melakukan ini karena semangat Undang-Undang KDRT adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tambahnya.

Sebelumnya, istri yang menjadi korban KDRT malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap istri tersebut setelah adanya kecaman dari publik yang menyatakan bahwa polisi tidak adil.

“Kami menginstruksikan Kapolres untuk meninjau kembali penanganan kasus ini sehingga istri ditangguhkan terlebih dahulu. Meskipun terlihat tidak seimbang, alasan yang diberikan oleh penyidik masih masuk akal dan wajar dalam proses penyelidikan. Hanya saja, karena ada dua pihak yang saling melaporkan, maka penahanan ditangguhkan,” ucapnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait