website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 23:11:33 WIB

Polisi Mengungkap Tiga Santri Sebagai Tersangka Utama dalam Kebakaran Sekolah Tahfiz di Makassar

Makasar | detikNews – Polisi telah mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di Hertasning, Makassar pada Kamis (18/5) malam. Ternyata, kebakaran tersebut disengaja oleh tiga santri yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengungkapkan fakta-fakta hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa tiga pelaku tersebut melakukan pembakaran terhadap barang yang berada di dalam sekolah. “Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut,” ujar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Polrestabes Makassar, seperti dilansir oleh detikSulsel pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga:  Promosi Pariwisata Menjadi Fokus Pesan Jokowi saat Bertemu Finalis Puteri Indonesia 2023

Ketiga santri yang terlibat dalam kejadian ini adalah MH (17), MF (16), dan MA (17). Mereka segera diamankan dan ditahan oleh penyidik setelah terbukti melakukan pembakaran. Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa ketiga pelaku adalah santri dari Sekolah Tahfizul Quran.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 dan/atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, dan Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. “Tiga orang ini adalah santri dari Sekolah Tahfizul Quran,” kata Kombes Mokhamad Ngajib.

Baca juga:  Tragis! Wanita di Sultra Bunuh Suami, Kemudian Tewas Setelah Meminum Racun

Tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 187 dan/atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, dan Pasal 64 KHUPidana, karena tindakan mereka dengan sengaja atau karena kecerobohan menyebabkan bahaya terhadap barang atau nyawa orang lain. Kombes Mokhamad Ngajib menambahkan, “Tiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya yang menimbulkan bahaya bagi barang atau bagi nyawa orang.”

Baca juga:  Gubernur Sumbar Membuka Grand Opening Klinik Alfatih Sunat Center yang bekerjasama dengan Baznas Sumatera Barat

Kepolisian Makassar akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan pembakaran ini. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu kekhawatiran terkait keamanan dan keselamatan sekolah. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan dan menjamin keselamatan para siswa dan lingkungan sekolah.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait