website statistics
28.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 12:15:03 WIB

Polres Jakpus Menghancurkan 4.988 Butir Ekstasi dan 3,5 Kg Sabu

Jakarta | detikNews – Polres Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil memusnahkan narkoba yang disita pada Mei 2023. Barang bukti yang disita antara lain 4.988 butir pil ekstasi dan 3,5 kilogram sabu.

Perusakan terjadi di Lapangan Merah Mapolres Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Juni lalu. Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial RS di Babakan Madang pada 16 Mei 2023.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu koper berwarna emas berisi tujuh paket plastik sabu dengan berat total 3.535,3 gram, serta lima paket plastik pil ekstasi berlogo kucing dan warna merah jambu sebanyak 4.988 butir dengan berat kurang lebih 1.917,6 gram. Dari pemeriksaan lebih lanjut RS terungkap bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari buronan tersangka berinisial NH sebanyak 5 kilogram. Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca juga:  Pemkot Depok Luncurkan SIKASIR, Aplikasi Inovatif untuk Kemudahan Pengurusan IMB

“Dari 5 kilogram itu, ada yang sudah diantar ke penerima yang dituju, tinggal sisanya disita polisi. RS mendapat instruksi dari NH (buronan) untuk menyerahkan 100 gram, 500 gram, dan 1 kilogram sabu. NH( buronan) mengirimkan nomor telepon orang yang akan mengambil narkoba tersebut,” tambah Komarudin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari informasi yang diberikan RS, polisi menangkap MA dan MSB di pintu keluar Plaza Niaga 1, JI MH Tamrin, Babakan Madang. MA dan MSB merupakan oknum yang bertanggung jawab mengumpulkan 100 gram sabu.

Baca juga:  Gelar Ajang Silaturahmi Antar Driver Ambulance Kota Depok, PADE bersama ACT Berbagi Ratusan Takjil di Exit Tol Cisalak

Setelah diinterogasi, MA disuruh mengambil narkoba oleh oknum berinisial SH. MA mempersilakan MSP untuk mengambil narkotika dari RS.

SH menjanjikan hadiah sebesar Rp 2 juta yang akan dibagi rata antara MA dan MSP. MA mengaku tiga kali menjadi kurir atas instruksi SH.

“Pada hari Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 20.00, di Plaza Niaga 1, Jl. MH. Thamin, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas menangkap RF dan DMD (oknum yang bertanggung jawab atas mengumpulkan sabu seberat 500 gram). ,” ungkapnya.

RF dijanjikan hadiah sebesar Rp 5 juta. Dari 500 gram yang dibeli, 400 gram akan dikirim ke Volker Taman Karapan Sapi di Jakarta Utara. Sisa 100 gram sabu akan dijual kembali oleh RF.

Baca juga:  Sopir Mitsubishi Pajero Meracau Telanjang Dada di Depok dan Positif Mengonsumsi Sabu Menurut Polisi

“Pada Jumat, 19 Mei 2023, sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Plaza Niaga 1, J. MH. Thamrin, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas menangkap JN (penanggung jawab pengambilan 1 kilogram sabu). di JL. Taman Rava Raieg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Ditemukan barang bukti berupa wadah Trestbag warna putih berisi sabu seberat kurang lebih 25 gram dalam kantong plastik klip bening didapat dari tersangka AF. Tugas JN adalah menyimpan , mendistribusikan,dan mengantarkan sabu sesuai instruksi AF,” pungkasnya.

Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut diuji keasliannya di Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor Polri). Selanjutnya, semua barang bukti dimusnahkan habis-habisan dengan menggunakan blender.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait