website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 23:25:42 WIB

Presiden Partai Buruh dan KSPI Minta Menaker Dicopot, Karena Izinkan Pemotongan Gaji Buruh

Jakarta | detikNews – Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya. Hal ini menyusul penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Said Iqbal menilai, bahwa tindakan Menaker mengizinkan pemotongan gaji adalah melawan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan, bahwa jika Menaker meneruskan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini, maka ia layak dicopot oleh Presiden.

Baca juga:  Inspirasi Kreatif dan Inovatif, Menteri Sandiaga Dorong Semangat Pelaku Ekraf di Kota Depok

“Artinya Menaker telah melawan Presiden. Kalau Menaker meneruskan Permenaker nomor 5 tahun 2023 ini, layak dicopot oleh Presiden”, ucap Said dalam konferensi Pers virtual, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurut Said Iqbal, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh percaya bahwa Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker tersebut. Sebab, aturan ini bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja yang menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh membayar gaji buruh di bawah batas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga:  KSPSI Bantah Dukungan Terhadap Ganjar Pranowo Melanggar Prinsip Tolak Omnibus Law: Klarifikasi Andi Gani Nena Wea

Meskipun Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak Perpu Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpu tersebut, dan dibawa oleh pemerintah ke DPR. Oleh karena itu, Said Iqbal menyatakan, bahwa Menaker harus bertindak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak melanggar Perpu tersebut. Apabila Menaker tidak mampu mematuhi Perpu Cipta Kerja, maka Said Iqbal menegaskan bahwa Presiden harus mencopotnya dari jabatannya sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga:  Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

“Walaupun Perpu Cipta Kerja itu kami tolak, tapi faktanya Presiden sudah menandatangani Perpu tersebut, dan sudah dibawa pemerintah ke DPR”, ujarnya.(Nawi)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait