website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 13:30:27 WIB

Pria Penganiayaan Remaja SMA hingga Mengandung 6 Bulan, Ditangkap di Pandeglang

Pandeglang | detikNews – Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban tindakan tidak manusiawi dari seorang pria berinisial AR (23 tahun). Berita mengenai kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat. Saat ini, pihak berwenang dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.

“Seorang pelaku dengan inisial AR, telah kami amankan karena perbuatannya yang cabul terhadap seorang anak di bawah umur,” ujar AKP Shilton, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, pada hari Senin (7/8/2023).

Baca juga:  Ayah di Jakarta Utara Terbongkar Perkosaan Terhadap Anak Tiri Selama 10 Tahun, Korban Hamil dan Melahirkan

Menurut Shilton, korban yang merupakan siswi SMA ini telah mengalami pemerkosaan yang tragis oleh pelaku. Parahnya lagi, tindakan keji ini menyebabkan korban mengandung selama 6 bulan.

“Korban masih berstatus siswi SMA dan saat ini sudah hamil 6 bulan akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Shilton menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebenarnya adalah sepasang kekasih atau berpacaran. Namun, hubungan tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

“Pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan korban, yang sayangnya dimanfaatkannya untuk memaksa korban melakukan hubungan intim,” ungkapnya.

Baca juga:  Kritisi Dugaan Kasus Menu Stunting, TAR Jokowi Kota Depok Minta Dinkes Publikasi Rangkaian Anggaran Yang Telah Digunakan

Shilton melaporkan bahwa aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban dan di rumah pelaku. Kejadian ini terjadi ketika kedua tempat tersebut sedang sepi, memberikan peluang bagi pelaku untuk melancarkan perbuatannya.

“Aksi pemerkosaan dilakukan di kediaman korban dan juga di kediaman pelaku, saat situasi rumah sedang sepi,” jelasnya.

Pihak berwajib berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada sore hari. Sekarang, pelaku akan dihadapkan pada hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga:  Anak-anak Korban Gempa Cianjur Bersama Srikandi AMK Gelar Sholawat Bersama Guna Hilangkan Trauma

“Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dapat dijatuhi hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara,” tandas Shilton.

Semoga dengan penangkapan pelaku dan penerapan hukuman yang sesuai, kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan contoh bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Semoga pula, kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang, dan kita semua harus selalu berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak-hak anak-anak di seluruh dunia.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait