website statistics
27.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 12:59:55 WIB

Prioritaskan Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun, Satgas TPPU yang Dibentuk oleh Mahfud Md Akan Melakukan Supervisi dan Case Building

Jakarta | detikNews – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Menko Polhukam, Mahfud Md, telah mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil oleh Satgas TPPU untuk mengawasi kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Prioritas utama Satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun yang telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK, Rabu (12/4/2023).

Baca juga:  DPR Memberikan Pernyataan Kontroversial tentang 'Makan Uang Haram Kecil-Kecil', KPK Menegaskan Pentingnya Antikorupsi dan Menganalogikan Dampaknya dengan Batalnya Puasa

Namun, Mahfud mengatakan bahwa jika sebuah putusan sudah inkrah namun terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari. Selain itu, Satgas juga akan mendalami laporan-laporan lain yang sudah ditindaklanjuti karena menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan dan bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU.

Baca juga:  Diamankan oleh Polsek Mojoroto, Kota Kediri: Puluh-an Remaja Terlibat Perang Sarung di Lapangan Bandar Kidul

Satgas akan segera dibentuk setelah menghimpun sejumlah bahan yang diperlukan dan akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Satgas akan mengusut kasus ini dengan membangun kerangka kasusnya dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172.

Baca juga:  Pemprov DKI Jakarta Laporkan Penurunan dan Peningkatan Sampah di TPST Bantargebang saat Lebaran 2023

KNK-PP-TPPU memutuskan untuk kembali mengusut kasus dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun dan membuat Satgas untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Komite TPPU juga memutuskan untuk melakukan tindak lanjut terhadap hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait