website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 23:40:26 WIB

Putusan MA Bongkar Kasus Penyerobotan Tanah di Kabupaten Bogor

Bogor | detikNews – Kabupaten Bogor baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penyerobotan tanah atas nama Imah Imang 149/1978, Cimanggis, Bojonggede, Bogor yang di baliknamakan ke atas nama Yusda pada tanggal 4 Agustus 2009 dan Hak Tanggungan (HT) No: /007/2009 Peringkat I, PPAT Ritnasari Dwi Juli, SH, mencapai titik terang.

Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yossi Rosada Sugeng ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti bahwa Yossi menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yunda di Desa Cimanggis seluas 8903 meter persegi.

Sertifikat tanah tersebut sebenarnya telah terdaftar di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sejak tahun 1978. Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, pemilik saat ini sejak tahun 2009 (mantan istri Alm. Moch Made Kapuskodal Ops Polwil Bogor pada tahun 2004), merasa bersyukur atas putusan MA yang menegaskan bahwa pengakuan hak atas tanah tersebut melanggar sertifikat yang diakui oleh negara.

Baca juga:  Terjadi Bencana Tanah Longsor di Puncak Bogor, 3 Rumah Warga Mengalami Kerusakan Akibatnya

Dhewi secara tegas menyatakan bahwa kedua sertifikat, yaitu 2893/2012 a.n Sri Musfiah Mashuri dengan luas 5.210 meter persegi, dan 3282/2013 a.n Dwi Santy Kusumaningsih dengan luas 6.495 meter persegi, harus dibatalkan.

“Jelas pengakuan hak sudah menyalahi sertipikat yang diakui negara. mutlak dan wajib harus di batalkan kedua sertipikat 2893/2012 a.n Sri musfiah mashuri luas : 5.210 M2 dan sertipikat 3282/2013 a.n Dwi Santy kusumaningsih luas : 6.495 M2 harus dibatalkan jelas menggunakan surat palsu dari penjual nya Yossi Rosada Soegeng terpidana putusan MA No .433K/Pid/2023, 8 Mei 2023,”ujar Dhewi, Rabu (14/06/2023)

Dalam reaksi lebih lanjut, Hj. Dhewi sangat mengapresiasi keberadaan hakim yang berjuang untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan dalam menghadapi mafia-mafia tanah di Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Revitalisasi Gerbang Tol Ngaliyan, Walikota Semarang: Semoga Awal 2024 Sudah Dapat Dimulai

Ia menyatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT yang telah membuktikan bahwa surat-surat palsu AJB yang digunakan oleh Yossi Rosada Soegeng kepada Sri Musfiah dan Dwi Santy Kusumaningsih adalah palsu.

Dhewi percaya bahwa Allah adalah Yang Maha Adil dan Maha Kuasa, yang menjalankan kehendak-Nya melalui hakim-hakim yang berintegritas dan amanah dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil Tuhan di dunia.

“Alhamdulillah semua atas ridho Allah swt terbukti Yossi Rosada Soegeng suratnya palsu AJB kepada Sri musfiah dan Dwi Santy Kusumaningsih, Allah maha adil dan maha kuasa melalui hakim-hakim yang sholeh dan amanah dalam mengemban tugas sebagai wakil Tuhan di dunia. Hj Dhewi mendo’akan hidupnya selalu berkah dan selalu dalam lindungan Allah swt dan selalu sukses Aamiin Yaa Allah, “ungkapnya

Dhewi juga menjelaskan dalam putusan MA : 433K/Pid/2023 terbukti menggunakan surat palsu ditambah 2 pasal yaitu Pasal 226 juncto pasal 257 KUHP

Baca juga:  Tragis! Insiden 'Adu Banteng' Motor di Klapanunggal Bogor Menyebabkan Satu Korban Meninggal

“Tindakan BPN Kab. Bogor dengan terbukti nya penjual Yossi Rosada Soegeng terpidana pasal 263 ayat 2 KUHP ditambah pasal dengan putusan MA : 226 juncto pasal 257 KUHP menggunakan surat-surat palsu sertipikat 2893/2012 an sertipikat 3282/2013 dasar P10 di terbitkan di P36 , Yossi Rosada Soegeng merubah P36 dan P38 menjadi P10 terbukti bersalah, “tegas Dhewi.

” Kami minta sertipikat 2893 terbit tahun 2012 dan sertipikat 3282 tahun 2013 diterbitkan dengan dasar dokumen palsu dan proses palsu dengan asal usul tanah tersebut menurut surat BPN Kab. Bogor No. 4252 halaman 3 asal usul tanah dari Yossi Rosada Soegeng terpidana untuk dibatalkan. Dan saya berharap mafia tanah yang ada di BPN Kabupaten Bogor di bongkar, ” tutupnya. (Rn)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait