website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 14:03:52 WIB

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK karena Kasus Gratifikasi, Kaitan dengan ‘Geng Seangkatannya’ Juga Diselidiki

Jakarta | detikNews – KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan. Bagaimana dengan ‘peer group’ Rafael Alun yang juga terlibat dalam kasus tersebut?

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus dugaan suap yang melibatkan Rafael tidak akan berhenti sampai di sini. Firli mengatakan KPK akan memanggil orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Tentunya penanganan kasus ini belum selesai. Kami masih bekerja keras untuk memeriksa setiap pihak, baik korporasi maupun perorangan yang terkait dengan Pak Rafael Alun Trisambodo,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin (3/4/2023).

Baca juga:  Setelah 6 Jam Penggeledahan, KPK Bawa 2 Koper dari Rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan

Firli menyatakan KPK akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Firli berjanji mengusut tuntas kasus tersebut hingga tuntas.

“Nanti pihak-pihak tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan, dan kami pasti akan bekerja keras hingga kasus ini benar-benar selesai,” kata Firli.

Diketahui, pada 7 Maret 2023, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan dari pemeriksaan KPK, ada bukti keterlibatan rekan-rekan Rafael yang juga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga:  KPK Menduga Rafael Alun Menerima Gratifikasi Puluhan Miliar dan Menetapkannya Sebagai Tersangka Korupsi

“Petugas pajak yang satu angkatan dengan dia (Rafael Alun) juga terlibat. Pasti ada kelompoknya. Ini juga angkatannya. Ya pejabat juga,” kata Pahala.

Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. KPK menyatakan Rafael Alun menerima suap sebesar USD 90.000.

KPK menyatakan telah menemukan cukup bukti terkait kasus korupsi tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Rafael menerima suap dari sejumlah wajib pajak terkait pengkondisian hasil pemeriksaan pajaknya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan Rafael memiliki perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terkait masalah perpajakannya.

Baca juga:  Pembubaran Massa Buruh di Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Kembali Dibuka untuk Lalu Lintas

“Jadi, Bapak Rafael Alun Trisambodo memiliki pekerjaan yang melibatkan jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Yang menggunakan jasa PT AME adalah Wajib Pajak yang diduga memiliki masalah perpajakan, khususnya terkait kewajiban pembukuan dan pelaporan perpajakannya melalui Ditjen Pajak ,” ujar Firli saat jumpa pers, Senin (3/4).

Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima suap sebesar USD 90.000. Jika dikonversi ke rupiah Indonesia pada kurs Rp 15.000, jumlahnya sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait