website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 16:18:20 WIB

KPK Menduga Rafael Alun Menerima Gratifikasi Puluhan Miliar dan Menetapkannya Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta | detikNews – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar. Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menemukan bahwa Rafael memiliki safe deposit box (SDB) yang berisi uang puluhan miliar. Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, mengatakan bahwa uang tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael, Kamis (30/3/2023).

Baca juga:  Pantau Progres Pembangunan Pasar Induk Jambu Dua Bogor, Walikota Ungkapkan Ini

Menurut Asep, penyidik KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka korupsi. Konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers yang akan diadakan di kemudian hari. Jumlah uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Rafael mencapai puluhan miliar. Meskipun demikian, Asep menyatakan bahwa uang tersebut harus ditelusuri terlebih dahulu asal usulnya.

Baca juga:  KPK Deteksi Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak

Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Rafael telah naik ke tingkat penyidikan dan secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kejahatan korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait