website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 16:04:49 WIB

Respon Cepat Keluhan Warga, Kadis PUPR Depok Minta CV. JO Tekhnik Indotama Rapikan Pekerjaan Drainase Jalan Mawar

Depok | detikNews – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Depok, merespon dengan cepat keluhan warga RT02/RW08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok terkait tidak profesionalnya rekanan kerja terhadap pengerjaan saluran air/drainase yang berada di Jalan Mawar, Pancoran mas Depok.

Pembangunan drainase yang dikerjakan CV.JO Tekhnik Indotama dan CV.Adhi Prima Konsultan sebagai konsultan supervisi dengan mengunakan anggaran APBD Kota Depok senilai Rp.160.985.085.99 ini, dianggap mengabaikan keberadaan serta kepentingan warga sekitar dan peguna jalan yang melintas di lokasi tersebut, dengan membiarkan puing-puing dan tanah bekas galian di bahu jalan hingga berhari-hari.

Baca juga:  Gelar Pemilihan Pengurus Baru BKM Setia Abadi 2022-2025, Lurah Depok Harapkan Pembangunan Dengan Kebersamaan

Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, bahwa pihaknya langsung merespon keluhan warga.

“Pagi ini kita langsung berkoordinasi dengan pihak kontraktor, dan kontraktor berjanji permasalahan tanah galian tersebut hari ini juga akan di angkut dan dirapihkan”, ujar Citra, Kamis 15/12/2022.

Citra juga mengungkapkan, sebenarnya untuk permasalah itu, Dinas sudah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada pihak kontraktor.

Baca juga:  Ngopi Bareng Pengurus Lingkungan, H.Imam Musanto Serap Aspirasi Wilayah Kelurahan Depok

“Sebelumnya kami telah memberikan teguran sebanyak dua kali, dan menurut penjelasan dari kontraktor, adanya permasalahan tersebut akibat ulah mandornya yang nakal”, jelas Citra.

Menjawab pertanyaan adakah punishment terhadap pihak CV. JO Tekhnik Indotama karena terlambatnya menyelesaikan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan oleh DPUPR yakni pekerjaan di mulai pada tanggal 18 November hingga 12 Desember 2022, dengan tegas Citra mengatakan bahwa untuk keterlambatan waktu akan tetap dikenakan denda permil, yaitu satu banding seribu setiap harinya hingga pekerjaan tersebut diselesaikan dengan baik.

Baca juga:  Dukungan ProJo Jabar untuk Ganjar Pranowo Ditegaskan oleh Panel Barus: Tapi Bukan Dari ProJo Itu Sendiri

“Punishment sudah pasti ada, tapi yang pasti kami sudah menegaskan kepada kontraktor, hari ini juga harus selesai pengakutan sisa tanah galian dan puing-puing”, tandas Kadis PUPR Depok. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait