website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 14:01:24 WIB

Rumah Terkunci Secara Paksa di Jakarta Timur, Ibu dan Anak Terkurung Selama 3 Hari

Jakarta | detikNews – Seorang ibu bernama Tuti dan anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumah selama tiga hari, demikian disampaikan oleh Ketua RT 04/RW 10, Yan Helmi, di Jakarta Timur. Kejadian ini terjadi di Perumahan Billy an Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit. Rumah tersebut digembok dengan rantai oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Pada hari Minggu malam tanggal 14 Mei, rumah milik Jauhari dikunci menggunakan gembok oleh pelaku yang diduga terkait dengan masalah bisnis antara Jauhari dan rekannya yang bernama Gofar, Rabu (17/5/2023).

Baca juga:  Polda Jateng Mengungkapkan Penjelasan Mengenai Penghentian Mobil Alphard Oleh Polisi di Tol Pemalang

Setelah menerima laporan mengenai kejadian ini, Yan Helmi langsung meminta bantuan warga sekitar untuk memberikan makanan kepada ibu dan anak tersebut selama mereka terkurung dalam rumah. Sementara itu, Helmi juga berupaya mencari informasi mengenai kejadian tersebut. Setelah beberapa hari, ia memutuskan bahwa gembok tersebut harus segera dibuka karena ini melibatkan salah satu warganya.

Yan Helmi melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian dan meminta pemilik rumah, Jauhari, untuk membuka gembok yang terpasang di pagar rumahnya. Helmi menduga bahwa penguncian rumah Jauhari merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh seseorang yang terlibat dalam masalah bisnis antara Jauhari dan Gofar.

Baca juga:  Penelitian Mendalam Kejari Bogor terhadap Berkas Perkara Mutilasi yang Melibatkan Tersangka Dedy

Setelah menghubungi Jauhari untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Helmi mengetahui bahwa pelaku penguncian rumah, yang diberi inisial Y, telah dipanggil oleh aparat kepolisian untuk dimintai keterangan. Ketika dihadapkan pada petugas Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, pelaku Y menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa ada penghuni di dalam rumah tersebut. Namun, fakta yang diketahui adalah bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei, pelaku Y telah bertemu langsung dengan ibu Tuti. Namun, pada hari Minggu, pelaku langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Hal ini dianggap sebagai kesalahan oleh Helmi, dan petugas polisi menyatakan bahwa pelaku telah melanggar hak asasi manusia.

Baca juga:  Polisi Polres Bogor Segera Limpahkan Berkas Kasus Mutilasi yang Dilakukan Tersangka Dedy Angga ke Jaksa Penuntut Umum Pekan Ini

Pelaku dengan inisial Y saat ini telah dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan. Sementara itu, Tuti, yang merupakan penjaga rumah, juga dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan terkait kejadian ini.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait