website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 6:53:19 WIB

Sejak Kapan Polisi Berwenang Menyelidiki dan Menyidik Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit ?

Surabaya | detikNews – Kedudukan Kurator dalam penanganan pengurusan dan pemberesan Kepailitan atas Perseroan Terbatas Pailit bukan ranah Kepolisian. Kabar terbaru tindakan aparat Ditreskrimsus Polda Jatim yang mencari-cari kesalahan Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi selaku Tim Kurator PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit), yang pada hari ini kembali mendatangi Polda Jatim guna memenuhi panggilan penyidik Kepolisian untuk dimintai keterangannya terkait tudingan pemalsuan surat, dan pencucian uang dalam koridor pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Pemeriksaan mereka (Tim Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi) dilakukan penyidik seharian penuh hingga jam 8 malam.

“Atas pemeriksaan seharian itu, mereka sungguh mengalami kelelahan. Perbuatan polisi ini melanggar hukum, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melecehkan profesi Kurator yang jelas dilindungi Undang-undang”, terang Dr. Hadi Pranoto SH. MH selaku Ahli Hukum Kepolisian yang turut memberi komentar walau secara formal tidak masuk dalam Tim Kuasa Hukum, Selasa 27/12/2022.

Baca juga:  DPUPR Depok Gunakan Pompa Air untuk Tangani Banjir di Perumahan Graha Studio Alam

Untuk diketahui. Dalam Pasal 299 UU Kepailitan telah jelas dinyatakan ‘Hukum Acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata, bukan Hukum Acara Pidana’ oleh karenanya bukan kompetensinya Polisi terkait masalah hutang piutang (kepailitan). Sehingga, dengan begitu guna memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan, adalah kewenangannya Hakim Pengawas, bukan kewenangan Polisi. Sekali lagi, yang berwenang adalah Hakim Pengawas, bukan kewenangannya Polisi”, kata mantan Ketua Komisi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur.

Baca juga:  Jaksa Tetap Mempertahankan Tuntutan 4 Tahun Penjara Meski AG Menangis Saat Membela Diri

Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kurator dalam penanganan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Untuk itu, oleh undang-undang, Hakim Pengawas diberikan kewenangan atau berwenang untuk mendengar keterangan saksi, atau memerintahkan penyelidikan oleh para Ahli, untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.

Lalu bagaimana proses hukum selanjutnya?. Hadi memaparkan, bahwa seharusnya Hakim Pengawas lah yang memanggil para Saksi, bukan dari pihak Kepolisian.

“Seharusnya Saksi-saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas, bukan oleh Polisi. Dalam hal ini, yang berlaku adalah Ketentuan Hukum Acara Perdata, bukan Hukum Acara Pidana. Sesuai asas hukum ‘Lex specialis derogat lex generalis”, jelasnya.

Baca juga:  6 Pelaku Dibekuk! Penyelidikan Terungkap, Kronologi Pengeroyokan Wartawan di Ancol

“Perbuatan oknum Polisi tanpa hak dan tanpa kewenangan memeriksa pengurusan dan pemberesan harta pailit, adalah merupakan perbuatan melanggar HAM. Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya”, pungkasnya.

Undang- undang telah mengatur, bahwa setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Tidak boleh dirampas oleh Polisi. Untuk itu Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Keluarga Besar Marhaenis (KBM) Jawa Timur ini akan membawa kasusnya ke Komnasham.(okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait