website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 15:26:18 WIB

Sidang KDRT: Mantan Istri Bongkar Indrajana Lontarkan Kata Kasar ke Anak dan Lakukan Kekerasan di Luar Rumah

Jakarta | detikNews – Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap kedua anaknya, KRS (12) dan KAS (10), yang dilaporkan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir (KEY). Keyla mengklaim Indrajana juga menggunakan kata-kata kotor kepada anak-anaknya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023), Keyla bersaksi bahwa Indrajana melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya tidak hanya di rumah tetapi juga di luar.

Ketika ditanya hakim apakah kekerasan itu selalu terjadi di rumah, Keyla menjawab bahwa itu terjadi saat mereka pergi makan atau aktivitas lainnya. Dia menambahkan bahwa kekerasan fisik termasuk memukul anak-anak dengan tangannya.

Baca juga:  Diamankan oleh Polsek Mojoroto, Kota Kediri: Puluh-an Remaja Terlibat Perang Sarung di Lapangan Bandar Kidul

Jaksa juga menyatakan Indrajana telah berulang kali memukul dan menendang anak-anaknya. Salah satunya pada 14 September 2021, Indrajana sempat emosi akibat ributnya KAS saat mengikuti sekolah daring yang mengganggu pekerjaan Indrajana. Ia kemudian memukul dan menendang KAS hingga menyebabkan anak tersebut menangis. Peristiwa lain terjadi pada 26 Maret 2022, saat Indrajana melempar koper ke arah Keyla saat bertengkar hingga mengenai kaki KRS.

Baca juga:  Aksi Cabul Pria di Bandung Terbongkar Setelah Ibunya Membaca Chat, Korban Adalah 2 Bocah

Indrajana dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Jadwal Samsat Ngabuburit Sepanjang Ramadan: Simak Informasinya di Sini!

Persidangan akan terus mendengarkan keterangan saksi dan bukti dari kedua belah pihak. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang harus ditangani, dan sistem hukum harus memastikan bahwa keadilan diberikan kepada para korban.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait