website statistics
23.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 23:30:37 WIB

Sitaan KPK: Melihat Tiga Mobil Mewah Milik Andhi Pramono yang Disita di Batam

Jakarta | detikNews – Tim penyidik KPK berhasil menyita tiga mobil mewah yang merupakan milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Mobil-mobil tersebut, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris, diduga terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.

Berdasarkan gambar yang diterima oleh detikcom pada Rabu (7/6/2023), ketiga mobil tersebut ditemukan dalam sebuah ruko. Dua mobil memiliki dominasi warna merah, sementara satu mobil berwarna putih. Ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan mobil-mobil Andhi Pramono terlihat tidak berpenghuni.

Baca juga:  Kementerian Perhubungan Mendukung KPK dalam Mengungkap Kasus OTT Pejabat DJKA Jateng dan Proyek Perkeretaapian

KPK secara resmi menyita tiga unit mobil mewah yang dimiliki oleh Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Ketiga mobil tersebut meliputi Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki, mengungkapkan, “Tim penyidik berhasil menemukan bukti elektronik dan di lokasi terpisah mereka menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris,” pada Rabu (7/6/2023).

Baca juga:  Pelajar Berusia 18 Tahun Tewas Tertabrak Dijalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat

Ali menjelaskan bahwa tiga mobil tersebut ditemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Andhi di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (6/6). Rumah tersebut terletak di salah satu perumahan mewah di wilayah Batam.

Ali menambahkan bahwa mobil-mobil yang disita tersebut ditemukan di dalam sebuah ruko yang tertutup. Menurutnya, ada dugaan bahwa mobil-mobil tersebut sengaja disembunyikan.

Baca juga:  "Tidak Ada Bahasan Cawapres" dalam Pertemuan Ketum PPP dan Ketua Wantimpres Wiranto

“Ruko yang tertutup. Diduga ada niat untuk menyembunyikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. KPK menduga bahwa Andhi menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.

“Sampai saat ini, diperkirakan senilai miliaran rupiah,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, saat dimintai konfirmasi pada Selasa (16/5).

Ali juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih mengembangkan kasus ini.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait