website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 2:10:12 WIB

Temuan BPK di 26 Pemda Penyaluran BLT Tidak Valid

Surabaya | detikNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti permasalahan data penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Hal tersebut disampaikan tidak hanya di pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah permasalahan diantaranya, pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memadai. Sehingga menghasilkan data input yang kurang berkualitas untuk penyaluran bantuan sosial.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 disebutkan setidaknya ada 26 Pemda yang penyaluran bansosnya bermasalah. Ini mengakibatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menjadi tidak tepat sasaran.

Terdapat permasalahan terkait aspek penyaluran program perlinsos melalui BLT-DD pada 26 Pemda, tulis BPK dalam laporannya, Selasa (24/5/2022).

Diantara permasalahan yang menonjol di lingkungan bawah (masyarakat) yang menyebabkan penyaluran BLT-DD tidak tepat sasaran karena, diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak sesuai kriteria dan duplikasi penerima. Selain itu KPM BLT-DD ada yang menerima bantuan sosial secara dobel.

Dengan temuan permasalahan ini BPK memberikan Bupati beberapa rekomendasi agar memerintahkan kembali Kepala Dinas terkait, bersama Kecamatan (Camat) untuk melakukan pembinaan terkait mekanisme perencanaan, dan penganggaran BLT-DD/APBDes, serta memerintahkan Kepala Desa (Lurah) untuk melaksanakan pendataan, verifikasi, validasi, penetapan, serta publikasi data, dan penganggaran KPM BLT-DD sesuai ketentuan.

Untuk mengurai beberapa kendala tersebut, langkah selanjutnya adalah dengan menyampaikan ke Pemkab, bahwa BLT dana Desa telah disalurkan, sehingga Pemkab yang harus menyesuaikan sinkronisasinya.

“Jadi yang sudah masuk di dalam data BLT dana Desa dan sudah salur jangan dikasih Bansos apapun”, ucap perwakilan BPK.

“Jadi dibalik, gantian. Jangan Desa disuruh menunggu atau mengikuti alur di Pemkab, (tetapi) gantian Pemkab yang mengikuti alur di Desa”, tutupnya.(okik-youtube BPK)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait