website statistics
23.4 C
Indonesia
Thu, 9 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Thursday, 9 May 2024 | 2:16:30 WIB

Tolak Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, FSPMI-Exco Partai Buruh Purwakarta Jadwalkan Audiensi ke DPRD dan Bupati Purwakarta

Purwakarta | detikNews – Menindaklanjuti aksi Tolak Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada tanggal 19 Mei 2022 lalu, FSPMI kirim Surat Audiensi kepada DPRD Kabupaten Purwakarta. Selain itu pada minggu depannya akan mengirimkan surat audiensi kepada Bupati Purwakarta. Hal tersebut diungkapkan Wahyu Hidayat, SH Ketua PC SPAMK FSPMI/Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta.

“Benar bahwa pembahasan Naskah Akademik/draft Raperda Ketenagakerjaan Pro Omnibuslaw, dan Pro Pemagangan yang tak lain hanyalah kedok upah murah sudah dihentikan. Namun, dianggap perlu untuk DPRD Kabupaten Purwakarta memahami substansi penolakan secara langsung, serta dapat menindaklanjuti masukan-masukan terkait Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta”, ucap Wahyu, Rabu 25/5/2022.

Wahyu mengatakan, untuk kedepannya diharapkan benar-benar dapat tercipta kolaborasi konstruktif, untuk mempertahankan maupun meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja di Purwakarta.

“Rencananya audiensi akan dilaksanakan pada hari ini Rabu 25 Mei 2022. Namun, dengan padatnya kegiatan Kunker luar daerah maupun kegiatan lainnya di bulan Mei 2022 ini, pihak DPRD Kabupaten Purwakarta siap menerima kami pada Kamis, 26 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB sekalipun adalah hari libur nasional”, ungkapnya.

Wahyu mengungkapkan, bahwa dalam membuat aturan perundangan, tentunya harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam aturan perundangan. DPRD Kabupaten Purwakarta dapat lebih cermat nantinya sebelum menerima draft dari Pemerintah Daerah.

“Apakah sudah menempuh tahapan-tahapan yang ditentukan?, Apakah naskah Akademiknya sudah benar-benar melalui kajian yang memperhatikan aspek Sosiologis, Psikologis maupun Yuridis dan sebagainya?”, sambungnya.

Kami juga akan menyampaikan, bahwa Forum Tripartit yang idealnya dapat menjadi sumber masukan informasi dan gagasan, selama ini tidak pernah diselenggarakan, sehingga diharapkan DPRD dapat mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Forum Tripartit tersebut.

Selain itu, kami juga akan mempertanyakan prospek, dan progres serta visi kedepan terkait pembukaan kawasan-kawasan Industri maupun persoalan Ketenagakerjaan lainnya di Purwakarta. Sehingga setiap program yang diprakarsai Pemerintah Daerah juga mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan kaum pekerja”, lanjutnya.

Wahyu menambahkan, rencana kedepan puluhan Buruh Purwakarta yang tergabung dalam FSPMI, maupun perwakilan dari Pengurus Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, akan berangkat dari kantor KC FSPMI Kabupaten Purwakarta di Bungursari sekitar pukul 08.20 WIB.

“Persoalan Ketenagakerjaan khususnya baik di Purwakarta maupun skala nasional, akan semakin kompleks apalagi dengan direvisinya UU 12/2011 tentang PPP yang dipaksakan untuk memuluskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum Buruh. Sehingga diharapkan DPRD Kabupaten Purwakarta dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi kaum buruh Kabupaten Purwakarta”, pungkas Wahyu.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait