website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 27 July 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 27 July 2024 | 10:33:01 WIB

Temukan Adanya Kemelut LPM, Simak Ini Kata Ketua LPM Manutapen

Reporter: Arifin

Kupang | detikNews.co.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan salah satu wadah penyalur aspirasi masyarakat ditingkat bawah, LPM yang juga berfungsi sebagai perencana dan pengawas program pembangunan ditingkat kelurahan. Oleh karena itu LPM tahu persis kondisi faktual masyarakat, untuk selanjutnya kondisi tersebut diangkat dan disampaikan kepada Pemerintah ditingkat Kelurahan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPM Kelurahan Manutapen, Semuel A. Hauteas,

kepada tim detikNews melalui rilis yang dikirim melalui pesan WhatsApp nya.

Ketua LPM Manutapen juga berharap agar Pemerintah menaruh perhatian serius kepada LPM dengan memperhatikan semua aspek kendala yang dihadapi tiap-tiap LPM dikelurahan masing-masing.

Hal ini menjadi sangat penting, terkait Tugas Pokok dan Fungsi(Tupoksi) sebagai mitra lembaga Pemerintah ditingkat bawah.

Saat disinggung soal pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat(PEM) di wilayahnya, ketua LPM yang akrab disapa Semi tersebut menjelaskan bahwa memang sejak tahun 2013 yang lalu Pemerintah mengucurkan sejumlah Dana, tujuannya yaitu untuk memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di 51 Kelurahan di Kota Kupang, termasuk kelurahan Manutapen.

Baca juga:  Hanya 8 Kota di Asia Tenggara yang Memiliki Kualitas Udara Sesuai Standar Kesehatan Internasional, Jakarta Terpapar Tinggi Polusi Udara

” Dana PEM tersebut kemudian setelah kita terima langsung kami salurkan, digulirkan oleh LPM kepada masyarakat, terutama para pengelola usaha ekonomi kecil dengan bunga nol persen. ” Ungkap Semi.

Dirinya juga menambahkan, bahwa untuk mengelola dana tersebut maka dibentuklah lembaga pengelola dalam tubuh LPM yang terdiri dari Ketua, Bendahara dan Admin, tim kerja ini juga dibantu oleh fasilitator dari kelurahan yang merupakan tenaga PTT yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan.

Namun setelah dan digulirkan, dalam pengembalian angsuran dari warga pengelola usaha kepada LPM. Persoalan ini lebih terasa ketika terjadi ancaman virus corona tahun 2019 ditambah lagi dengan badai seroja tahun 2021. Kondisi ini menyebabkan angsuran dana PEM dari masyarakat pengelola usaha kecil di kelurahan kepada LPM macet sama sekali.

Baca juga:  Pegawai Sipil Merasa Dirugikan dan Tak Terima Akhirnya Lapor ke KASN 

Menurut Laporan Bappeda Kota Kupang, pada bulan Oktober 2021, total tunggakan angsurang dari anggota kepada LPM di 51 kelurahan, mencapai angka dua miliar lebih. Dampaknya sangat terasa terhadap pertumbuhan ekonomi kecil di masyarakat bawah.

Terkait tingginya tunggakan angsuran masyarakat pengelola usaha ekonomi kecil di tingkat kelurahan, masih diikuti dengan kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang memotong biaya operasional Pengelola dana Pem terutama Faskel, Bendahara dan Admin dari Rp 850.000 turun menjadi Rp 500.000 setiap bulannya, demikian pula biaya untuk Alat Tulis Kantor (ATK) mulai tahun 2020 dihilangkan, dengan alasan penanganan Virus Corona.

Sementara pada tahun 2020, pengelolaan manajemen keuangan LPM yang ditangani oleh Bappeda Kota Kupang, dialihkan ke Pemerintah Kecamatan. Akibatnya enam kecamatan di kota kupang sangat berfariasi. Lebih terasa lagi mulai januari biaya operasional Pengelola dana Pem belum terbayar sejak bulan Januari 2022 hingga saat ini sudah sampai bulan Juli 2022.

Baca juga:  Mengenal Lebih Dekat Sosok Bro Da Santo, Sang Pejuang Milenial

Dari fakta-fakta ini Forum diskusi Ketua LPM 51 kelurahan di Kota Kupang pada tanggal 25 Juni 2022, melakukan rapat khusus dan mempertanyakan apa kendalanya, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran operasional Pengelola dana Pem dan biaya ATK, dihilangkan sama sekali, padahal . telah ditetapkan dan disyahkan oleh DPRD Kota Kupang.

Hasil rapat Forum diskusi Ketua LPM Kota Kupang, dituangkan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Walikota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang, memohon untuk Audiens yang disampaikan pada tanggal 01 Juli 2022, namun hingga saat ini belum ada tanggapan Walikota Kupang dan DPRD Kota Kupang. (Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait