Banten | detikNews – Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten, Selasa (21/3/2023).
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Darwinis, mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 61 miliar pada 2017. Darwinis bertugas melakukan verifikasi dokumen kredit, jaminan dan lain-lain.
Didik mengatakan bahwa tersangka baru diduga meloloskan kredit ke PT HNM sehingga mendapatkan kredit Rp 61 miliar lebih dan merugikan keuangan negara. Darwinis diduga meneruskan permohonan pencairan dari tersangka sebelumnya, Satyavadin Djojosubroto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dan eks Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023. Satyavadin divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, sedangkan Rasyid divonis dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan serta pidana uang pengganti senilai Rp 58,1 miliar.(Rz)