website statistics
29.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 15:03:00 WIB

Tiga Kali Mengalami Kebakaran di TPS Ilegal Kecamatan Limo, TAR Jokowi Kota Depok Pertanyakan Kinerja DLHK

Depok | detikNews – Untuk ketiga kalinya Kebakaran melanda Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Limo Keramat, RT01/RW05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Hal ini menuai kritik pedas dari para pemerhati lingkungan hidup yang bernaung di Akar Rumput Jokowi Kota Depok yang dengan tegas mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Juru Bicara (Jubir) TAR Jokowi Kota Depok menyebut, bahwa lahan pembuangan sampah ilegal yang berlokasi di dekat kantor Samsat Cinere, Kecamatan Limo, Depok tersebut, pernah beberapa kali mengalami kejadian yang sama sebelumnya pada Selasa (14/8/2018) dinihari pukul 02.35, Jum’at malam (11/08/23), dan kini lahan tersebut kembali terbakar pada Minggu malam pukul 21:16, 22/10/2023. Menurutnya, hal ini dijadikan pelajaran bagi DLHK Depok untuk mengantisipasi atau menertibkannya.

Baca juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Pesan Camat untuk Masyarakat Tapos

“Kejadian berulang – ulang ini mestinya dijadikan catatan utama bagi DLHK Kota Depok dalam struktural kinerjanya, bukan malah dibiarkan menjadi bom waktu bagi keselamatan warga sekitar khususnya”, tegas Bhoges, Kamis 26/10/2023.

“Menurut kami, pembiaran ini jelas bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah yang telah ditetapkan Bapemperda DPRD Depok yang secara gamblang menyatakan, bahwa adanya sanksi khusus bagi para pelaku pembakaran sampah. Karena yang terjadi dilapangan adalah, pembakaran dilakukan karena tidak adanya kinerja serius dari DLHK terkait sampah – sampah yang sangat jelas mengganggu kenyamanan lingkungan mereka”, tandasnya.

Baca juga:  Sejarah dan Signifikansi Peringatan Nakba: Menggali 75 Tahun Konflik Israel-Palestina

Bhoges mengatakan, bahwa walaupun masalah larangan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Namun, jika pihak DLHK Depok tidak menertibkan TPS ilegal bahkan membiarkannya, hal inilah yang akan berpotensi menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarakat.

“Dalam Pasal 47 yang berbunyi : ‘Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp.25 juta’. Nah, jika TPS ilegal tidak ditertibkan jelas masyarakat yang akan dirugikan dong, seolah ini menjadi jebakan untuk masyarakat”, tandasnya.

Baca juga:  Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Dicopot Setelah Dituduh Menggadaikan Mobil Rental

“TAR Jokowi Kota Depok berharap, agar Walikota Depok menindak tegas Dinas terkait karena telah lalai dalam membiarkan permasalahan – permasalahan yang berkelanjutan, agar jargon tentang kehidupan yang sejahtera bagi masyarakat tidak hanya menjadi fatamorgana semata”, tutur Bhoges.(Arifin)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait