website statistics
21.4 C
Indonesia
Wed, 8 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Wednesday, 8 May 2024 | 5:59:56 WIB

Tiga Pelaku Penambangan Galian Ilegal Ditangkap oleh Polresta Tangerang

Jakarta | detikNews – Tiga orang yang diduga terlibat dalam penambangan galian dan jual beli tanah ilegal telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyatakan, bahwa ketiga tersangka adalah OL yang berusia 36 tahun, MH yang berusia 25 tahun, dan AS yang berusia 53 tahun.

Sigit menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi tentang aktivitas pengurukan tanah ilegal tanpa izin. Tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas pengurukan tanah seluas 4.000 meter persegi.

Baca juga:  KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur

“Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin atau ilegal ini”,ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pengurukan yaitu tersangka OL. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa tanah urukan tersebut dibeli dari tersangka MH dan tersangka AS. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi”, ungkapnya.

Di lokasi penambangan itu, tim penyidik memeriksa tersangka MH dan AS yang bertindak sebagai penanggungjawab galian tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu. Akibatnya, para tersangka dianggap telah melakukan kegiatan penambangan galian tanah tanpa izin, dan menjual hasil galian tanah secara ilegal.

Baca juga:  Komnas HAM Komitmen, Pantau Implementasi Rekomendasi Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

“Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang”, terangnya.

“Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal”, bebernya.

Baca juga:  Diduga Terdapat Pengelolahan BBM Solar Ilegal di Muara Enim, SWI Akan Koordinasi dengan Pihak Berwajib

Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase. Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, para tersangka tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara”, tandasnya.(Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait