website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 9:13:07 WIB

Transparansi Pemilu: Parpol Diwajibkan Melapor Kepengurusan Sah ke KPU Saat Terjadi Pergantian Ketua Umum

Jakarta | detikNews – Pemilu 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam menentukan perwakilan politik yang akan memimpin negara ke depan. Dalam prosesnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan bahwa partai politik peserta Pemilu memiliki hak untuk melakukan pergantian Ketua Umum. Namun, perlu diingat bahwa pergantian tersebut harus memenuhi syarat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (25/7/2023).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya mengakui legalitas kepengurusan partai politik berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Prinsip ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang partai politik yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, apabila suatu partai politik telah memperoleh keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, KPU akan menganggap kepengurusan tersebut sah dan sah menjadi peserta Pemilu.

Baca juga:  Sekjen Gerindra Berbicara tentang Persyaratan Bergabung sebagai Kader Bagi Budiman Sudjatmiko

Setelah mendapatkan legalitas pergantian Ketua Umum dari Kemenkumham, partai politik yang bersangkutan diwajibkan untuk melaporkan pergantian tersebut kepada KPU. Selain itu, Kemenkumham juga akan menerbitkan pembaharuan dengan salinan langsung yang diteruskan kepada KPU sebagai bentuk konfirmasi resmi.

Menurut Idham, pergantian Ketua Umum partai politik tidak akan berdampak pada daftar calon legislatif (caleg) yang telah disahkan sebelumnya. Jika dokumen pencalonan yang diajukan telah sah dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, maka daftar calon tersebut tetap dianggap sah. Namun, jika terjadi perubahan dalam daftar calon, misalnya pemindahan calon ke daerah pemilihan (dapil) lain dalam pemilihan yang sama, hal tersebut juga akan diakui sah selama dilakukan oleh kepengurusan yang sah.

Baca juga:  Anak-Anak Depok Meriahkan Program Pengobatan Gratis dari Anggota DPRD, Rienova Serry Donie

Perlu dicatat bahwa baru-baru ini, Partai Keadilan dan Persatuan Nasional (PKN) telah mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) untuk menentukan pergantian Ketua Umum. Hasil Munaslub tersebut menetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum yang menggantikan I Gede Pasek Suardika.

Pergantian kepemimpinan dalam partai politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun penting bagi setiap partai politik untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait, termasuk KPU dan Kemenkumham. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi, keabsahan, dan integritas dalam proses politik serta memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan lancar dan adil. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait