website statistics
26.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 8:37:50 WIB

Tumpukan Bahan Material Milik Pemilik Tanah Mengganggu Aktivitas Jamaah Masjid Jami Nurul Islam

Jakarta | detikNews – Pagi ini, Jumat (17/3/2023), terlihat tumpukan bongkahan beton dan gundukan pasir yang menghalangi pintu depan Masjid Jami Nurul Islam. Di antara bongkahan material itu, terdapat tiang yang bertuliskan kepemilikan tanah atas nama KH.A Nur Alam Bakhtir.

Kuasa hukum jamaah Masjid Misrad menyatakan, bahwa Nur Alam telah menurunkan batu pasir sejak lama yang mengganggu masyarakat dan jamaah. Terakhir, Nur Alam ingin menutup Masjid dengan memagar. Namun, lahan lokasi Masjid bukan sengketa dan Nur Alam telah memberikan izin atas pembangunan Masjid tersebut.

“Sebelum mereka ramai – ramai hari ini, sudah lama Kiai Nur Alam itu menurunkan batu pasir, sehingga masyarakat di sini terganggu, jamaah juga terganggu. Terakhir itu, Kiai Nur Alam itu mau menutup dengan memagar Masjid”, ucap Misrad kuasa hukum jamaah Masjid Jami Nurul Islam,  Jum’at 17/3/2023.

Baca juga:  Tanggapi Statmen Menteri ATR/BPN RI, Ketua KRAMAT: Pengadaan Tanah PSN UIII Depok Belum Clear and Clean Pak Menteri

Misrad juga mengatakan, bahwa Nur Alam seharusnya membuat Akta Ikrar Wakaf setelah meletakkan batu pertama pada pembangunan Masjid. Namun, hingga kini Nur Alam belum membuat akta tersebut, meskipun beliau telah memberikan izin pembangunan Masjid.

Menurut naskah serah terima panitia pembangunan Masjid Jami Nurul Islam tertanggal 3 Mei 2011, pembangunan masjid telah diserahankan kepada jemaah dan warga RW 012 melalui Nur Alam Bahtir oleh H.M.Rawi. Sebagian wakaf masjid ini juga telah diserahkannya kepada Nur Alam sejak 2011. Dengan demikian, pengelolaan masjid itu diserahkan kepada jemaah dan Nur Alam pada saat ini.

“Dulu waktu pertama kali beliau meletakkan batu pertama, beliau menyatakan, bahwa Masjid ini akan jadi pusat kegiatan keagamaan di Jakarta utara. Seharusnya Kiai Alam itu setelah beliau meletakkan batu pertama, mengizinkan Masjid ini dibangun, segera membuat Akta Ikrar Wakaf tapi sampai hari ini beliau nggak ada membuat. Saya juga heran kenapa/. Dulu boleh mendirikan Masjid, memberikan sambutan, tapi sampai hari ini tidak juga membuat Akta Ikrar Wakaf”, ungkap Misrad.

Baca juga:  Lapor Pak Kapolda Sumut!!, Tambang Diduga Ilegal di Kwuala Laubicik dan Desa Namo Bintang Kutalimbaru Kembali Beroperasi

Misrad juga mengaku mendapat informasi bahwa tumpukan material di depan Masjid diduga dari Nur Alam. Dia mengungkapkan, bahwa Nur Alam berencana menurunkan tiga truk lagi yang akan menambah material tersebut.

“Sebetulnya nggak ada sengketa. Masjid ini tidak sengketa. Karena Masjid ini yang mengizinkan dibangun itu Kiai Nur Alam. Kan beliau sendiri yang meletakan batu pertama. Jadi nggak sengketa”, imbuhnya.

“Justru tuntutan beliau untuk menghalang – halangi itu jadi persoalan. Padahal warga itu sudah nyaman beribadah di sini. Justru seharusnya Nur Alam itu segera membuat Akta Ikrar Wakaf ini. Jadi kalau beliau waktu itu tidak mengizinkan ya tidak akan dibangun di situ”, lanjutnya.

Baca juga:  Penitipan Barang Bukti BBM Subsidi di Mapolres Lombok Tengah Raib, Kok Bisa?

Dalam kesempatan yang sama, H.M.Rawi juga mengatakan, bahwa tanah Masjid merupakan sebagian wakaf dari keluarganya, dan telah diserahkannya kepada Nur Alam. Pembangunan masjid juga dilakukan dengan swadaya masyarakat untuk menghindari fitnah. Pengelolaan masjid diserahkan kepada jemaah dan Nur Alam, sedangkan pembangunan Masjid merupakan milik umat.

“Karena tanah itu sebagian wakaf dari keluarga saya, Masjid itu tanah miliknya Nur Alam lalu karena pembangunannya swadaya masyarakat, supaya ini tidak ada fitnah maka saya secara serahkan secara resmi kepada Nur Alam. Pengelolaan masjid itu saya serahkan kepada jamaah dan Nur Alam pembangunannya, dan Masjid itu milik umat”, ungkap H.M.Rawi.(Fqh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait