website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 13:23:20 WIB

Wakil Ketua MPR RI Sebut, RUU Kesehatan Harus Mengakomodir Aspirasi Tenaga Kesehatan

Jakarta | detikNews – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, meminta Pemerintah untuk memperhatikan aspirasi dari tenaga kesehatan dalam menanggapi Omnibus Law RUU Kesehatan. Syarief Hasan mengatakan bahwa RUU Kesehatan harus mengakomodir aspirasi tenaga kesehatan karena mereka adalah garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima di Indonesia.

“RUU Kesehatan harusnya mengakomodir aspirasi tenaga kesehatan. Sebab, mereka yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima di Indonesia”, terang Syarief Hasan.

Syarief Hasan menyebut, bahwa aspirasi dari para tenaga kesehatan semata-mata untuk melindungi tenaga kesehatan. Salah satu aspirasi yang disebutkan adalah perlunya hak imunitas bagi tenaga kesehatan dan medis yang diakui undang-undang. Hak imunitas ini penting agar mereka bisa bekerja secara profesional dan tanpa keraguan.

Baca juga:  Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Purwakarta Angkat Bicara, Terkait Penangkapan Anggota PDIP

“Perlu adanya hak imunitas bagi tenaga kesehatan dan medis yang diakui undang-undang. Hak imunitas ini penting agar mereka bisa bekerja profesional dan tanpa keraguan”, tandasnya.

Selain itu, tenaga kesehatan yang bertugas di daerah konflik juga perlu mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Syarief Hasan mengungkapkan bahwa ada kasus-kasus dimana tenaga kesehatan malah menjadi korban saat bertugas di daerah konflik. Oleh karena itu, jaminan keamanan dan keselamatan harus dijamin oleh undang-undang.

“Ada kejadian dimana tenaga kesehatan malah menjadi korban saat bertugas di daerah konflik. Mereka perlu diberikan jaminan keamanan sehingga mereka bisa bertugas dengan nyaman dan harus dijamin Undang-Undang”, jelasnya.

Syarief Hasan juga mendorong Pemerintah dan DPR untuk mengadakan forum bersama para tenaga kesehatan dan medis. Aspirasi mereka harus ditampung dan ditindaklanjuti dalam RUU Kesehatan. Hal ini penting agar pelayanan kesehatan masyarakat di daerah-daerah tidak terdampak.

Baca juga:  Antisipasi Antrean Panjang, Puskesmas Bojongsari Terapkan Pendaftaran Online untuk Layanan Poli Gigi

“Aspirasi mereka mesti ditampung dan ditindaklanjuti dalam RUU Kesehatan ini. Jangan sampai, hal ini berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat di daerah-daerah”, tegasnya.

Syarief Hasan juga menekankan perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Menurutnya, para tenaga kesehatan, seperti bidan desa, harus terjamin kesejahteraannya karena mereka adalah orang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Desa – Desa.

“Kita akan terus mendorong agar para tenaga kesehatan, seperti bidan desa bisa terjamin kesejahteraannya. Sebab, mereka adalah orang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Desa – Desa”, lanjutnya.

Fraksi Partai Demokrat berkomitmen mendukung dan memperjuangkan aspirasi dari para tenaga kesehatan, khususnya berkaitan dengan pembahasan Omnibus Law UU Kesehatan. Syarief Hasan berharap bahwa dengan mengakomodir aspirasi tenaga kesehatan, Indonesia akan semakin sehat dan maju.

Baca juga:  PWI Kabupaten Purwakarta Menyelenggarakan Pelantikan Pengurus dengan Tema 'Pers Selalu Mangawal Demokrasi Yang Bersih' (2022-2025)

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat berkomitmen mendukung dan memperjuangkan aspirasi dari para tenaga kesehatan, khususnya berkaitan dengan pembahasan Omnibus Law UU Kesehatan. Harapan kami, tenaga kesehatan diakomodir aspirasinya, Indonesia juga semakin sehat dan maju”, ucap Syarief Hasan.

Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menggelar aksi damai pada Senin, 8 Mei 2023 untuk menuntut pengakomodasian aspirasi mereka dalam Omnibus Law RUU Kesehatan.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait