website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 21:40:15 WIB

Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022 KOMINFO Pastikan Suntik Mati

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan seluruh siaran TV analog tetap disuntik mati pada 2 November 2022 mendatang.

Kepastian tersebut kembali disampaikan setelah (MA) Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pembatalan sewa slot multipleksing untuk siaran TV digital tersebut.

Keputusan (MA) Mahkamah Agung tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja,” ujar pihak Kominfo dalam keterangan resmi.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 berbunyi LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Kendati demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Kominfo.

Hingga saat ini Kominfo belum menerima salinan Putusan (MA) Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

Baca juga:  UPTD BBI Kota Depok Lakukan Pematangan Indukan Ikan Bala Shark untuk Melestarikan Populasi

Sembari menunggu, Kominfo masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh (MA) Mahkamah Agung.

Kemudian Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

Secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Baca juga:  Kementerian PUPR Menargetkan Penyelesaian Proyek Pelebaran Jalan Merak pada Akhir Maret

Dimana (UU) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” pungkas pihak Kominfo.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait