website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 20:55:18 WIB

Sebanyak 85% Rumah Tinggal Warga Jakarta Bebas PBB

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Dalam Rangka Merayakan HUT ke-77 Republik Indonesia, Pemerintshan Propinsi DKI Jakarta memberikan kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk warga Jakarta. Kami ingin di Jakarta, warganya merasakan keadilan sosial sebagai wujud nyata kemerdekaan yang hakiki.

Saat ini ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.

Baca juga:  Panglima TNI Melantik 383 Perwira Remaja: Mengucapkan Rasa Terima Kasih Kepada Orang Tua

Semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah dibebaskan dari PBB / Pajak Bumi dan Bangunan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.23/2022, tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Hari ini secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 perwakilan wajib pajak yang dibebaskan PBB-nya, di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca juga:  Kebakaran Heboh di Asrama Polri: Kasur Bekas Terbakar, Respons Cepat 20 Petugas Damkar

Dasar pembuatan kebijakan, yaitu luas minimum lahan & bangunan utk rumah sederhana sehat: 60 m² (bumi) dan 36 m² (bangunan). Ini sesuai Permen PUPR No.403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah, bisa dimanfaatkan oleh warga Jakarta.

Baca juga:  Sambut HUT RI Ke-77, Warga Kampung Lio Gelar Acara Upacara Hari Kemerdekaan Dengan Seragam Unik

Sementara bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar: tetap diberikan Faktor Pengurang. Untuk Bangunan Selain Rumah Tinggal / Komersil dan Jalan Tol dibebaskan sebesar 15%.

Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan Keringanan Pembayaran Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi PBB 2022, untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan ikuti Humas Pajak Jakarta.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait